Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tolak Ekspor Benih Lobster

17/12/2019 05:00

GANTI menteri, ganti kebijakan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi berbagai aturan yang disebutnya memberatkan pelaku usaha perikanan. Salah satu aturan yang akan dicabut ialah larangan mengekspor benih lobster.

Larangan mengekspor benih lobster teruang dalam Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI. Aturan itu diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Rencana untuk merevisi aturan itu disampaikan Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 6 Desember. Rencana membuka kembali keran ekspor benih lobster menuai pro dan kontra publik.

Salah satu alasan yang dipakai politikus Partai Gerindra untuk membuka keran ekspor benih lobster ialah maraknya ekspor benih lobster ilegal. Ia pun menyimpulkan, jika sekaligus saja ekspor dilegalkan, nilai jual benih ilegal akan turun.

Harus tegas dikatakan bahwa kesimpulan macam itu tergesa-gesa, tidak punya basis argumentasi yang kuat. Ketika teori matematik sederhana itu dijadikan dasar kebijakan nasional, petakalah kita sebagai bangsa. Besok hari, bisa-bisa ada pejabat yang membuat usulan pelegalan narkoba untuk mengatasi maraknya penyelundupan narkoba.

Setelah meluncurkan alasan ajaib itu, Edhy pun mengemukakan alasan karena belum adanya fasilitas pembesaran lobster di Tanah Air. Maka, sembari menunggu fasilitas itu ada, izin ekspor benih losbter bisa dibuka demi meningkatkan ekonomi nelayan.

Alasan itu justru menggenapkan lelucon di balik rencana ekspor benih lobster. Pertama, seperti yang juga dipaparkan Susi Pudjiastuti, alam bahkan sudah menyediakan gratis fasilitas pembesaran lobster bagi bangsa kita. Yang diperlukan hanyalah kesabaran.

Justru ketika sekarang benih lobster ingin berbondong-bondong diekspor, bisa jadi nanti saat fasilitas pembesaran jadi, sudah tidak ada pasokan benih.

Kita harus ingat, overfishing sudah jamak terjadi. Penangkapan berlebih untuk komoditas tuna saja sudah mengancam kepunahan populasinya di perairan kita. Lantas bagaimana Menteri Edhy bisa memastikan hal sama tidak akan terjadi untuk benih lobster? Terlebih nelayan sendiri sudah mengatakan bahwa komoditas itu sudah berharga fantastis, yakni Rp139 ribu per satu benih, sudah susah dicari.

Dengan alasan-alasan yang mudah dipatahkan ini, sangat jelas bahwa usulan Edhy harus ditentang. Bahkan, jika ia mengeluarkan aturan yang mencabut Permen 56/2016, aturan baru itu harus digugat. Kita pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

Presiden Jokowi pantas turun tangan karena pembukaan keran ekspor benih lobster itu akan sangat merugikan pendapatan negara. Bayangkan saja, satu lobster mutiara dewasa (mulai usia 6 bulan) sedikitnya berharga Rp970 ribu.

Tidak mengherankan jika Susi dalam salah satu unggahannya di media sosial menyebut, jika satu paket benih lobster tetap dipelihara, nilainya setara 600 Brompton atau 20 motor Harley.

Artinya hanya dengan bersabar sekitar 4 bulan, pendapatan nelayan bisa berkali lipat. Dengan begitu, melegalkan ekspor benih lobster sama sekali bukan menolong nelayan. Justru menjerumuskan mereka pada kerugian dan menguras sumber daya kita.

Tidak hanya menentang, kita pun pantas mempertanyakan maksud lain dari rencana kebijakan baru itu. Apalagi, dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap bahwa nilai bisnis penyelundupan benih lobster sangat fantastis.

PPATK menyebut aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal. Awal Desember ini, di Jawa Timur juga baru terungkap penyelundupan benih losbter bernilai Rp1,5 miliar.

Jangan sampai ada anggapan bahwa mengizinkan ekspor benih lobster hanya untuk melegalkan praktik penyelundupan. Karena itu, perlu pertimbangan matang sebelum membuka keran ekspor benih lobster.

 



Berita Lainnya
  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.