Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Tolak Ekspor Benih Lobster

17/12/2019 05:00

GANTI menteri, ganti kebijakan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi berbagai aturan yang disebutnya memberatkan pelaku usaha perikanan. Salah satu aturan yang akan dicabut ialah larangan mengekspor benih lobster.

Larangan mengekspor benih lobster teruang dalam Peraturan Menteri  Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI. Aturan itu diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Rencana untuk merevisi aturan itu disampaikan Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 6 Desember. Rencana membuka kembali keran ekspor benih lobster menuai pro dan kontra publik.

Salah satu alasan yang dipakai politikus Partai Gerindra untuk membuka keran ekspor benih lobster ialah maraknya ekspor benih lobster ilegal. Ia pun menyimpulkan, jika sekaligus saja ekspor dilegalkan, nilai jual benih ilegal akan turun.

Harus tegas dikatakan bahwa kesimpulan macam itu tergesa-gesa, tidak punya basis argumentasi yang kuat. Ketika teori matematik sederhana itu dijadikan dasar kebijakan nasional, petakalah kita sebagai bangsa. Besok hari, bisa-bisa ada pejabat yang membuat usulan pelegalan narkoba untuk mengatasi maraknya penyelundupan narkoba.

Setelah meluncurkan alasan ajaib itu, Edhy pun mengemukakan alasan karena belum adanya fasilitas pembesaran lobster di Tanah Air. Maka, sembari menunggu fasilitas itu ada, izin ekspor benih losbter bisa dibuka demi meningkatkan ekonomi nelayan.

Alasan itu justru menggenapkan lelucon di balik rencana ekspor benih lobster. Pertama, seperti yang juga dipaparkan Susi Pudjiastuti, alam bahkan sudah menyediakan gratis fasilitas pembesaran lobster bagi bangsa kita. Yang diperlukan hanyalah kesabaran.

Justru ketika sekarang benih lobster ingin berbondong-bondong diekspor, bisa jadi nanti saat fasilitas pembesaran jadi, sudah tidak ada pasokan benih.

Kita harus ingat, overfishing sudah jamak terjadi. Penangkapan berlebih untuk komoditas tuna saja sudah mengancam kepunahan populasinya di perairan kita. Lantas bagaimana Menteri Edhy bisa memastikan hal sama tidak akan terjadi untuk benih lobster? Terlebih nelayan sendiri sudah mengatakan bahwa komoditas itu sudah berharga fantastis, yakni Rp139 ribu per satu benih, sudah susah dicari.

Dengan alasan-alasan yang mudah dipatahkan ini, sangat jelas bahwa usulan Edhy harus ditentang. Bahkan, jika ia mengeluarkan aturan yang mencabut Permen 56/2016, aturan baru itu harus digugat. Kita pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

Presiden Jokowi pantas turun tangan karena pembukaan keran ekspor benih lobster itu akan sangat merugikan pendapatan negara. Bayangkan saja, satu lobster mutiara dewasa (mulai usia 6 bulan) sedikitnya berharga Rp970 ribu.

Tidak mengherankan jika Susi dalam salah satu unggahannya di media sosial menyebut, jika satu paket benih lobster tetap dipelihara, nilainya setara 600 Brompton atau 20 motor Harley.

Artinya hanya dengan bersabar sekitar 4 bulan, pendapatan nelayan bisa berkali lipat. Dengan begitu, melegalkan ekspor benih lobster sama sekali bukan menolong nelayan. Justru menjerumuskan mereka pada kerugian dan menguras sumber daya kita.

Tidak hanya menentang, kita pun pantas mempertanyakan maksud lain dari rencana kebijakan baru itu. Apalagi, dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap bahwa nilai bisnis penyelundupan benih lobster sangat fantastis.

PPATK menyebut aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal. Awal Desember ini, di Jawa Timur juga baru terungkap penyelundupan benih losbter bernilai Rp1,5 miliar.

Jangan sampai ada anggapan bahwa mengizinkan ekspor benih lobster hanya untuk melegalkan praktik penyelundupan. Karena itu, perlu pertimbangan matang sebelum membuka keran ekspor benih lobster.

 



Berita Lainnya
  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.