Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GANTI menteri, ganti kebijakan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan merevisi berbagai aturan yang disebutnya memberatkan pelaku usaha perikanan. Salah satu aturan yang akan dicabut ialah larangan mengekspor benih lobster.
Larangan mengekspor benih lobster teruang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara RI. Aturan itu diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Rencana untuk merevisi aturan itu disampaikan Edhy dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR pada 6 Desember. Rencana membuka kembali keran ekspor benih lobster menuai pro dan kontra publik.
Salah satu alasan yang dipakai politikus Partai Gerindra untuk membuka keran ekspor benih lobster ialah maraknya ekspor benih lobster ilegal. Ia pun menyimpulkan, jika sekaligus saja ekspor dilegalkan, nilai jual benih ilegal akan turun.
Harus tegas dikatakan bahwa kesimpulan macam itu tergesa-gesa, tidak punya basis argumentasi yang kuat. Ketika teori matematik sederhana itu dijadikan dasar kebijakan nasional, petakalah kita sebagai bangsa. Besok hari, bisa-bisa ada pejabat yang membuat usulan pelegalan narkoba untuk mengatasi maraknya penyelundupan narkoba.
Setelah meluncurkan alasan ajaib itu, Edhy pun mengemukakan alasan karena belum adanya fasilitas pembesaran lobster di Tanah Air. Maka, sembari menunggu fasilitas itu ada, izin ekspor benih losbter bisa dibuka demi meningkatkan ekonomi nelayan.
Alasan itu justru menggenapkan lelucon di balik rencana ekspor benih lobster. Pertama, seperti yang juga dipaparkan Susi Pudjiastuti, alam bahkan sudah menyediakan gratis fasilitas pembesaran lobster bagi bangsa kita. Yang diperlukan hanyalah kesabaran.
Justru ketika sekarang benih lobster ingin berbondong-bondong diekspor, bisa jadi nanti saat fasilitas pembesaran jadi, sudah tidak ada pasokan benih.
Kita harus ingat, overfishing sudah jamak terjadi. Penangkapan berlebih untuk komoditas tuna saja sudah mengancam kepunahan populasinya di perairan kita. Lantas bagaimana Menteri Edhy bisa memastikan hal sama tidak akan terjadi untuk benih lobster? Terlebih nelayan sendiri sudah mengatakan bahwa komoditas itu sudah berharga fantastis, yakni Rp139 ribu per satu benih, sudah susah dicari.
Dengan alasan-alasan yang mudah dipatahkan ini, sangat jelas bahwa usulan Edhy harus ditentang. Bahkan, jika ia mengeluarkan aturan yang mencabut Permen 56/2016, aturan baru itu harus digugat. Kita pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.
Presiden Jokowi pantas turun tangan karena pembukaan keran ekspor benih lobster itu akan sangat merugikan pendapatan negara. Bayangkan saja, satu lobster mutiara dewasa (mulai usia 6 bulan) sedikitnya berharga Rp970 ribu.
Tidak mengherankan jika Susi dalam salah satu unggahannya di media sosial menyebut, jika satu paket benih lobster tetap dipelihara, nilainya setara 600 Brompton atau 20 motor Harley.
Artinya hanya dengan bersabar sekitar 4 bulan, pendapatan nelayan bisa berkali lipat. Dengan begitu, melegalkan ekspor benih lobster sama sekali bukan menolong nelayan. Justru menjerumuskan mereka pada kerugian dan menguras sumber daya kita.
Tidak hanya menentang, kita pun pantas mempertanyakan maksud lain dari rencana kebijakan baru itu. Apalagi, dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terungkap bahwa nilai bisnis penyelundupan benih lobster sangat fantastis.
PPATK menyebut aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal. Awal Desember ini, di Jawa Timur juga baru terungkap penyelundupan benih losbter bernilai Rp1,5 miliar.
Jangan sampai ada anggapan bahwa mengizinkan ekspor benih lobster hanya untuk melegalkan praktik penyelundupan. Karena itu, perlu pertimbangan matang sebelum membuka keran ekspor benih lobster.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved