Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Korupsi Diberantas dengan Retorika

16/12/2019 05:00
Korupsi Diberantas dengan Retorika
Ilustrasi(MI/Duta)

WACANA penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi yang dilontarkan Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan. Bahkan, tidak sedikit yang bersikap sinis dengan menganggap wacana itu tak lebih dari sekadar gagah-gagahan.

Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor diutarakan Jokowi saat menjawab pertanyaan seorang pelajar pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12). Menurutnya, hukuman mati bisa diberlakukan dalam perkara korupsi jika memang ada kehendak kuat dari masyarakat. Dia pun siap mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi agar hukuman mati bagi koruptor bisa masuk ancaman hukuman.

Sekilas, jawaban Jokowi itu mengonfirmasikan negara luar biasa tegas dalam menghadapi kejahatan luar biasa bernama korupsi. Namun, tidak salah pula jika ada yang menilai jawaban itu cuma retorika. Mustahil dimungkiri, fakta di lapangan menunjukkan ketegasan justru kian menjauh dari upaya membasmi korupsi.

Negeri ini tak butuh ancaman hukuman yang muluk-muluk seperti hukuman mati untuk memberantas korupsi. Lagi pula, ancaman hukuman mati sebenarnya sudah diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Intinya, dalam keadaan tertentu, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati.

Korupsi hanya bisa dilawan dengan konsistensi dalam tindakan, bukan jargon-jargon heroik melalui ucapan. Untuk melawan korupsi, kita tak perlu bicara hukuman mati segala. Apalagi, hukuman jenis itu masih menjadi perdebatan dan makin banyak negara yang meninggalkannya.

Yang kita perlukan dalam menghadapi korupsi ialah sikap tegas tanpa kompromi dari pengelola negara. Meski mungkin belum sempurna, negara telah memberikan beragam senjata untuk memerangi korupsi, tapi hingga kini penegak hukum enggan menggunakannya secara optimal.

Seluruh rakyat Indonesia tahu, selama ini penegak hukum cenderung berbaik hati kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ketika publik memimpikan hukuman superberat, rata-rata tuntutan dan vonis kepada mereka tetap saja ringan. Sebagai gambaran, Indonesia Corruption Watch mencatat pada 2018 ada sekitar 900 terpidana korupsi, tetapi yang mendapat hukuman di atas 10 tahun cuma sekitar 9 orang.

Keistimewaan berlanjut ketika koruptor menjalani pemidanaan. Sel-sel mewah siap mereka tempati, remisi dan pembebasan bersyarat yang tadinya diperketat juga kembali bisa dinikmati.

Bahkan, seakan tak mau kalah dengan pusat-pusat perbelanjaan yang ramai-ramai memberikan potongan harga jelang tutup tahun, potongan hukuman juga diobral untuk koruptor oleh para 'wakil tuhan' di Mahkamah Agung (MA).

Terkini, Majelis Kasasi MA meringankan hukuman bekas Bupati Buton Kulon, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun, dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun. Samsu ialah terpidana dalam kasus suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Samsu menjadi orang kesekian yang mendapat kasih sayang MA. Sejak ditinggal pensiun hakim agung Artidjo Alkostar, MA gemar memotong hukuman para koruptor, termasuk Idrus Marham, Patrialis Akbar, OC Kaligis, hingga Irman Gusman. Puluhan koruptor pun sedang menunggu kebaikan hati para hakim agung lewat kasasi dan peninjauan kembali.

Kelemahan utama Republik ini dalam menghadapi korupsi ialah minimnya penegak hukum dan penyelenggara negara yang satu kata antara ucapan dan perbuatan. MA menjadi contoh nyata. Di depan panggung mereka selalu lantang bersuara untuk memerangi korupsi, tetapi di belakang panggung masih saja gemar mengabulkan permohonan kasasi atau PK pelaku korupsi.

Ketegasan Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi dalam perang melawan korupsi belakangan juga dipersoalkan. Keputusannya memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun jelas-jelas mengusik rasa keadilan.

Korupsi tidak bisa diberantas dengan retorika. Tidak usah jauh-jauh bicara hukuman mati, cukup jatuhkan hukuman maksimal. Rakyat hanya butuh ketegasan dan konsistensi dari pengelola negara, bukan seolah-olah tegas dan seolah-olah konsisten memberantas korupsi.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.