Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WACANA penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi yang dilontarkan Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan. Bahkan, tidak sedikit yang bersikap sinis dengan menganggap wacana itu tak lebih dari sekadar gagah-gagahan.
Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor diutarakan Jokowi saat menjawab pertanyaan seorang pelajar pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12). Menurutnya, hukuman mati bisa diberlakukan dalam perkara korupsi jika memang ada kehendak kuat dari masyarakat. Dia pun siap mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi agar hukuman mati bagi koruptor bisa masuk ancaman hukuman.
Sekilas, jawaban Jokowi itu mengonfirmasikan negara luar biasa tegas dalam menghadapi kejahatan luar biasa bernama korupsi. Namun, tidak salah pula jika ada yang menilai jawaban itu cuma retorika. Mustahil dimungkiri, fakta di lapangan menunjukkan ketegasan justru kian menjauh dari upaya membasmi korupsi.
Negeri ini tak butuh ancaman hukuman yang muluk-muluk seperti hukuman mati untuk memberantas korupsi. Lagi pula, ancaman hukuman mati sebenarnya sudah diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Intinya, dalam keadaan tertentu, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati.
Korupsi hanya bisa dilawan dengan konsistensi dalam tindakan, bukan jargon-jargon heroik melalui ucapan. Untuk melawan korupsi, kita tak perlu bicara hukuman mati segala. Apalagi, hukuman jenis itu masih menjadi perdebatan dan makin banyak negara yang meninggalkannya.
Yang kita perlukan dalam menghadapi korupsi ialah sikap tegas tanpa kompromi dari pengelola negara. Meski mungkin belum sempurna, negara telah memberikan beragam senjata untuk memerangi korupsi, tapi hingga kini penegak hukum enggan menggunakannya secara optimal.
Seluruh rakyat Indonesia tahu, selama ini penegak hukum cenderung berbaik hati kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ketika publik memimpikan hukuman superberat, rata-rata tuntutan dan vonis kepada mereka tetap saja ringan. Sebagai gambaran, Indonesia Corruption Watch mencatat pada 2018 ada sekitar 900 terpidana korupsi, tetapi yang mendapat hukuman di atas 10 tahun cuma sekitar 9 orang.
Keistimewaan berlanjut ketika koruptor menjalani pemidanaan. Sel-sel mewah siap mereka tempati, remisi dan pembebasan bersyarat yang tadinya diperketat juga kembali bisa dinikmati.
Bahkan, seakan tak mau kalah dengan pusat-pusat perbelanjaan yang ramai-ramai memberikan potongan harga jelang tutup tahun, potongan hukuman juga diobral untuk koruptor oleh para 'wakil tuhan' di Mahkamah Agung (MA).
Terkini, Majelis Kasasi MA meringankan hukuman bekas Bupati Buton Kulon, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun, dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun. Samsu ialah terpidana dalam kasus suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Samsu menjadi orang kesekian yang mendapat kasih sayang MA. Sejak ditinggal pensiun hakim agung Artidjo Alkostar, MA gemar memotong hukuman para koruptor, termasuk Idrus Marham, Patrialis Akbar, OC Kaligis, hingga Irman Gusman. Puluhan koruptor pun sedang menunggu kebaikan hati para hakim agung lewat kasasi dan peninjauan kembali.
Kelemahan utama Republik ini dalam menghadapi korupsi ialah minimnya penegak hukum dan penyelenggara negara yang satu kata antara ucapan dan perbuatan. MA menjadi contoh nyata. Di depan panggung mereka selalu lantang bersuara untuk memerangi korupsi, tetapi di belakang panggung masih saja gemar mengabulkan permohonan kasasi atau PK pelaku korupsi.
Ketegasan Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi dalam perang melawan korupsi belakangan juga dipersoalkan. Keputusannya memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun jelas-jelas mengusik rasa keadilan.
Korupsi tidak bisa diberantas dengan retorika. Tidak usah jauh-jauh bicara hukuman mati, cukup jatuhkan hukuman maksimal. Rakyat hanya butuh ketegasan dan konsistensi dari pengelola negara, bukan seolah-olah tegas dan seolah-olah konsisten memberantas korupsi.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved