Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Korupsi Diberantas dengan Retorika

16/12/2019 05:00
Korupsi Diberantas dengan Retorika
Ilustrasi(MI/Duta)

WACANA penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus korupsi yang dilontarkan Presiden Joko Widodo menuai beragam tanggapan. Bahkan, tidak sedikit yang bersikap sinis dengan menganggap wacana itu tak lebih dari sekadar gagah-gagahan.

Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor diutarakan Jokowi saat menjawab pertanyaan seorang pelajar pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta, Senin (9/12). Menurutnya, hukuman mati bisa diberlakukan dalam perkara korupsi jika memang ada kehendak kuat dari masyarakat. Dia pun siap mendorong revisi UU Tindak Pidana Korupsi agar hukuman mati bagi koruptor bisa masuk ancaman hukuman.

Sekilas, jawaban Jokowi itu mengonfirmasikan negara luar biasa tegas dalam menghadapi kejahatan luar biasa bernama korupsi. Namun, tidak salah pula jika ada yang menilai jawaban itu cuma retorika. Mustahil dimungkiri, fakta di lapangan menunjukkan ketegasan justru kian menjauh dari upaya membasmi korupsi.

Negeri ini tak butuh ancaman hukuman yang muluk-muluk seperti hukuman mati untuk memberantas korupsi. Lagi pula, ancaman hukuman mati sebenarnya sudah diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Intinya, dalam keadaan tertentu, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum mati.

Korupsi hanya bisa dilawan dengan konsistensi dalam tindakan, bukan jargon-jargon heroik melalui ucapan. Untuk melawan korupsi, kita tak perlu bicara hukuman mati segala. Apalagi, hukuman jenis itu masih menjadi perdebatan dan makin banyak negara yang meninggalkannya.

Yang kita perlukan dalam menghadapi korupsi ialah sikap tegas tanpa kompromi dari pengelola negara. Meski mungkin belum sempurna, negara telah memberikan beragam senjata untuk memerangi korupsi, tapi hingga kini penegak hukum enggan menggunakannya secara optimal.

Seluruh rakyat Indonesia tahu, selama ini penegak hukum cenderung berbaik hati kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ketika publik memimpikan hukuman superberat, rata-rata tuntutan dan vonis kepada mereka tetap saja ringan. Sebagai gambaran, Indonesia Corruption Watch mencatat pada 2018 ada sekitar 900 terpidana korupsi, tetapi yang mendapat hukuman di atas 10 tahun cuma sekitar 9 orang.

Keistimewaan berlanjut ketika koruptor menjalani pemidanaan. Sel-sel mewah siap mereka tempati, remisi dan pembebasan bersyarat yang tadinya diperketat juga kembali bisa dinikmati.

Bahkan, seakan tak mau kalah dengan pusat-pusat perbelanjaan yang ramai-ramai memberikan potongan harga jelang tutup tahun, potongan hukuman juga diobral untuk koruptor oleh para 'wakil tuhan' di Mahkamah Agung (MA).

Terkini, Majelis Kasasi MA meringankan hukuman bekas Bupati Buton Kulon, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun, dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun. Samsu ialah terpidana dalam kasus suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Samsu menjadi orang kesekian yang mendapat kasih sayang MA. Sejak ditinggal pensiun hakim agung Artidjo Alkostar, MA gemar memotong hukuman para koruptor, termasuk Idrus Marham, Patrialis Akbar, OC Kaligis, hingga Irman Gusman. Puluhan koruptor pun sedang menunggu kebaikan hati para hakim agung lewat kasasi dan peninjauan kembali.

Kelemahan utama Republik ini dalam menghadapi korupsi ialah minimnya penegak hukum dan penyelenggara negara yang satu kata antara ucapan dan perbuatan. MA menjadi contoh nyata. Di depan panggung mereka selalu lantang bersuara untuk memerangi korupsi, tetapi di belakang panggung masih saja gemar mengabulkan permohonan kasasi atau PK pelaku korupsi.

Ketegasan Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi dalam perang melawan korupsi belakangan juga dipersoalkan. Keputusannya memberikan grasi kepada koruptor Annas Maamun jelas-jelas mengusik rasa keadilan.

Korupsi tidak bisa diberantas dengan retorika. Tidak usah jauh-jauh bicara hukuman mati, cukup jatuhkan hukuman maksimal. Rakyat hanya butuh ketegasan dan konsistensi dari pengelola negara, bukan seolah-olah tegas dan seolah-olah konsisten memberantas korupsi.

 

 

 

 

 



Berita Lainnya