Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Staf Khusus bukan Aksesori

23/11/2019 05:30

PERUBAHAN besar membutuhkan daya dobrak yang besar pula. Pendobrak itu biasanya kalangan muda yang identik sebagai penerobos kondisi kejumudan.

Kalangan muda itulah yang dicari Presiden Joko Widodo dalam mengangkat staf khusus. Inovasi dan kreativitas menjadi kunci utama akan hadirnya para milenial di lingkaran istana.

Presiden pada Kamis (21/11) memperkenalkan tujuh dari 14 staf khusus yang akan membantunya. Ketujuh staf khusus baru itu merupakan generasi milenial yang berusia 23-36 tahun dengan beragam keahlian dan latar belakang.

Generasi muda merupakan pemilik masa depan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya Presiden memberikan kesempatan agar gagasan segar para anak muda itu mewarnai arah pembangunan bangsa dan negara ini.

Jika melihat sosok yang ditunjuk pun, punya kontribusi dalam hal industri kreatif. Misalnya, Adamas Belva Syah Devara yang merupakan pendiri Ruang Guru, atau Andi Taufan Garuda Putra yang kini menjabat CEO PT Amartha Mikro Fintech, serta nama lain yang tak kalah mentereng.

Namun, yang menjadi persoalan, mereka akan bekerja dalam kultur pemerintahan yang baku dan rigid karena bakal berhadapan dengan birokrasi yang feodal di dalam kementerian dan kelembagaan. Belum lagi persoalan tumpang-tindih penugasan. Pasalnya, peran mereka sudah ada dan melekat di kementerian yang ada.

Untuk itulah, perumusan tugas pokok dan fungsi setiap staf khusus harus benar-benar matang. Tanpa kejelasan tugas pokok, bisa jadi para staf khusus itu akan menjadi aksesori semata.

Seperti yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 bahwa staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Presiden harus memastikan organisasi ini akan berfungsi dengan baik. Jangan sekadar diakomodasi karena citra menterengnya, tetapi tumpul dalam melaksanakan fungsi. Apalagi organisasi pemerintahan Jokowi saat ini jelas lebih besar jika dibandingkan dengan sebelumnya sehingga jangan sampai obesitas.

Organisasi yang gemuk pastinya juga akan menjadi beban negara. Jika menengok pada Perpres Nomor 144/2015, besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden setiap bulannya bisa mencapai Rp51 juta. Artinya, untuk 14 staf khusus yang dimiliki Presiden, negara harus mengeluarkan Rp714 juta per bulan.

Namun, kini persepsi yang muncul justru inkonsistensi dari Jokowi untuk lebih mengedepankan perampingan di tubuh pemerintahan. Belum lagi muncul kesan bahwa urusan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang menjadi citra Jokowi tidak tergambar dalam pemilihan staf khusus ini.

Mayoritas yang dipilih merupakan lulusan universitas luar negeri. Pelaku bisnis startup yang mengesankan dan membanggakan. Padahal, bangsa ini juga tidak kurang dengan para aktivis muda yang berjuang di tengah masyarakat kecil.

Presiden mestinya mengingat kembali janjinya yang menginginkan efisiensi birokrasi dan memberdayakan masyarakat kecil.

 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.