Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada 20 Oktober menjadi puncak pesta demokrasi Pemilu 2019. Sebagai puncak demokrasi, pelantikan mestinya berjalan dalam keadaan tertib dan aman. Sebagai sebuah pesta hendaknya disambut gembira.
Tertib dan aman diprioritaskan karena muruah dan martabat bangsa menjadi pertaruhan dalam ritual pelantikan yang juga akan dihadiri pemimpin negara sahabat. Demonstrasi pun dilarang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, kemarin, mengatakan Polri tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP unjuk rasa jika ada masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi saat menjelang ataupun ketika hari pelantikan presiden-wakil presiden. Padahal, masyarakat yang ingin berunjuk rasa harus mendapat STTP terlebih dahulu agar bisa menjalankan demonstrasi.
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum merupakan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Implementasi atas hak dasar berdemokrasi itu dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan bahkan aturan-aturan di bawahnya.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) menegaskan hak setiap warga negara untuk memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan itu diatur lebih terperinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin pelaksanaan hak untuk berekspresi, berunjuk rasa, dan berdemonstrasi.
Akan tetapi, hak tersebut tidak serta-merta bersifat mutlak, tanpa syarat, dan tanpa pengecualian. Ada sejumlah syarat dan kewajiban yang melekat serta tidak boleh diabaikan siapa pun yang ingin mengemukakan pendapat, berekspresi, atau berunjuk rasa.
Pengunjuk rasa, misalnya, harus mengajukan surat pemberitahuan kepada aparat keamanan sebelum melakukan unjuk rasa. Sebagai respons positif atau greenlight atas pengajuan surat pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian yang memiliki otoritas untuk itu dapat menerbitkan STTP unjuk rasa.
Kebijakan Polri yang menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan STTD bagi pengirim surat pemberitahuan unjuk rasa bisa dipahami. Penggunaan diskresi tersebut sah, konstitusional, dan tidak menerobos rambu perundang-undangan.
Dikeluarkannya diskresi ini semestinya juga dapat menjadi pesan kuat bagi pengunjuk rasa. Bahwa rencana aksi mereka sebaiknya tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan dan/atau serentak pelaksanaannya dengan saat dan tempat berlangsungnya pelantikan presiden-wapres.
Kita juga mengapresiasi upaya pengamanan pelantikan oleh Polri dan TNI yang dimulai sejak Kamis (17/10). Pelibatan sekitar 30.000 personel gabungan di tiga ring wilayah pengamanan merefleksikan seriusnya upaya Polri dan TNI mengawal dan mengamankan agenda nasional yang disorot dunia internasional.
Karena itu, dalam momentum pelantikan tersebut, kita mengimbau pengunjuk rasa untuk menahan diri agar tidak turun ke jalan. Penyampaian pendapat, ekspresi, ataupun aspirasi terkait dengan berbagai isu nasional yang mengemuka belakangan ini bukannya dilarang dan dihambat negara.
Alih-alih menggelar aksi yang bersamaan waktu dan tempatnya dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden, sangatlah bijak bila aksi ditunda dengan hari dan tempat pelaksanaan yang berbeda.
Pelantikan presiden-wapres merupakan agenda penting, bahkan teramat penting. Jangan sampai momentum penting ini menjadi kesempatan bagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin Indonesia buruk citranya di mata internasional.
Bukan semata tugas dan tanggung jawab Polri dan TNI, kesuksesan, kelancaran, dan kekhidmatan acara pelantikan pun menjadi agenda bersama dari seluruh warga bangsa.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved