Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pelantikan Presiden Agenda Bersama

18/10/2019 05:00

PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada 20 Oktober menjadi puncak pesta demokrasi Pemilu 2019. Sebagai puncak demokrasi, pelantikan mestinya berjalan dalam keadaan tertib dan aman. Sebagai sebuah pesta hendaknya disambut gembira.

Tertib dan aman diprioritaskan karena muruah dan martabat bangsa menjadi pertaruhan dalam ritual pelantikan yang juga akan dihadiri pemimpin negara sahabat. Demonstrasi pun dilarang.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, kemarin, mengatakan Polri tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP unjuk rasa jika ada masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi saat menjelang ataupun ketika hari pelantikan presiden-wakil presiden. Padahal, masyarakat yang ingin berunjuk rasa harus mendapat STTP terlebih dahulu agar bisa menjalankan demonstrasi.

Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum merupakan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Implementasi atas hak dasar berdemokrasi itu dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan bahkan aturan-aturan di bawahnya.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) menegaskan hak setiap warga negara untuk memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan itu diatur lebih terperinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin pelaksanaan hak untuk berekspresi, berunjuk rasa, dan berdemonstrasi.

Akan tetapi, hak tersebut tidak serta-merta bersifat mutlak, tanpa syarat, dan tanpa pengecualian. Ada sejumlah syarat dan kewajiban yang melekat serta tidak boleh diabaikan siapa pun yang ingin mengemukakan pendapat, berekspresi, atau berunjuk rasa.

Pengunjuk rasa, misalnya, harus mengajukan surat pemberitahuan kepada aparat keamanan sebelum melakukan unjuk rasa. Sebagai respons positif atau greenlight atas pengajuan surat pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian yang memiliki otoritas untuk itu dapat menerbitkan STTP unjuk rasa.

Kebijakan Polri yang menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan STTD bagi pengirim surat pemberitahuan unjuk rasa bisa dipahami. Penggunaan diskresi tersebut sah, konstitusional, dan tidak menerobos rambu perundang-undangan.

Dikeluarkannya diskresi ini semestinya juga dapat menjadi pesan kuat bagi pengunjuk rasa. Bahwa rencana aksi mereka sebaiknya tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan dan/atau serentak pelaksanaannya dengan saat dan tempat berlangsungnya pelantikan presiden-wapres.

Kita juga mengapresiasi upaya pengamanan pelantikan oleh Polri dan TNI yang dimulai sejak Kamis (17/10). Pelibatan sekitar 30.000 personel gabungan di tiga ring wilayah pengamanan merefleksikan seriusnya upaya Polri dan TNI mengawal dan mengamankan agenda nasional yang disorot dunia internasional.

Karena itu, dalam momentum pelantikan tersebut, kita mengimbau pengunjuk rasa untuk menahan diri agar tidak turun ke jalan. Penyampaian pendapat, ekspresi, ataupun aspirasi terkait dengan berbagai isu nasional yang mengemuka belakangan ini bukannya dilarang dan dihambat negara.

Alih-alih menggelar aksi yang bersamaan waktu dan tempatnya dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden, sangatlah bijak bila aksi ditunda dengan hari dan tempat pelaksanaan yang berbeda.

Pelantikan presiden-wapres merupakan agenda penting, bahkan teramat penting. Jangan sampai momentum penting ini menjadi kesempatan bagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin Indonesia buruk citranya di mata internasional.

Bukan semata tugas dan tanggung jawab Polri dan TNI, kesuksesan, kelancaran, dan kekhidmatan acara pelantikan pun menjadi agenda bersama dari seluruh warga bangsa.


 



Berita Lainnya
  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.