Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Produk Legislasi Paripurna

24/9/2019 05:00

RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sedianya akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.

Namun, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat tidak dapat menerima sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dianggap bermasalah, dari memberangus ke­­merdekaan berpendapat hingga terlampau jauh meng-urusi hal privat.

Jika para wakil rakyat benar-benar memperhatikan aspirasi pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, rapat paripurna hari ini pasti memutuskan pengesahan RUU KUHP ditunda.

Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah pun sudah meminta penundaan kendati pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai isi RUU KUHP sudah rampung.

Lebih jauh, Presiden mencermati kerasnya penolakan publik atas tiga rancangan undang-undang lainnya yang sama-sama tinggal melalui proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.

RUU tersebut meliputi RUU Pertanahan, RUU Pemasyara­­katan, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Harap-an publik bersambut, Presiden menyampaikan kepada DPR agar menunda juga pengesahan ketiga RUU tersebut.

Ada satu RUU yang bisa diteruskan pengesahannya demi membuka efisiensi proses legislasi. DPR perlu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Poin penting dari revisi undang-undang itu ialah memungkinkan produk legislasi yang belum rampung pada keanggotaan DPR periode berjalan untuk dilanjutkan di periode berikutnya. DPR berikutnya tidak perlu mengulang proses dari awal.

Poin tersebut sekaligus memuluskan pembahasan lanjutan terhadap keempat RUU yang memicu polemik. Keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam hitungan hari.

Pada 1 Oktober 2019, para anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik. Bila pembahasan pasal-pasal kontroversial tidak rampung di periode sekarang, mereka dapat mengambil alih dari mulai titik pembahasan yang belum selesai.

Selanjutnya, tentangan keras dari publik terhadap pengesahan RUU perlu direspons dengan introspeksi dari pihak pembentuk undang-undang. Penolakan publik menandakan ada sumbatan dalam fungsi penyerapan aspirasi rakyat di parlemen.

Memang, pro dan kontra sudah lazim timbul di hampir setiap penyusunan peraturan perundangan. Perlu disadari pula bahwa sebuah aturan tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.

Selalu akan ada pihak yang merasa keberatan. Itu wajar-wajar saja. Pembuat undang-undang lantas bisa menggunakan jurus uji materi untuk menangkis keberatan anggota ma­­syarakat.
Akan tetapi, bila rancangan undang-undang sampai memancing penolakan keras dan masif dari publik, berarti ada yang salah dalam proses pembentukannya.

Kita tahu DPR memiliki forum rapat dengar pendapat untuk menggali aspirasi komponen masyarakat. Pun, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ada tahapan uji publik yang harus dilalui.

DPR dan pemerintah juga harus meniadakan pasal-pasal multitafsir ataupun pasal karet melalui redaksional yang jelas. Buat apa kita memiliki banyak pakar hukum bila akhirnya masih ada saja pasal karet yang lolos? Manfaatkan mereka sebaik-baiknya ketika membuka pintu saran dari publik.

Proses penyerapan aspirasi harus benar-benar dilaksanakan. Bukan sekadar formalitas atau ajang pura-pura minta masukan. Dengan begitu, bisa diperoleh produk legislasi yang paripurna.



Berita Lainnya
  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.