Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sedianya akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Namun, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat tidak dapat menerima sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dianggap bermasalah, dari memberangus kemerdekaan berpendapat hingga terlampau jauh meng-urusi hal privat.
Jika para wakil rakyat benar-benar memperhatikan aspirasi pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, rapat paripurna hari ini pasti memutuskan pengesahan RUU KUHP ditunda.
Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah pun sudah meminta penundaan kendati pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai isi RUU KUHP sudah rampung.
Lebih jauh, Presiden mencermati kerasnya penolakan publik atas tiga rancangan undang-undang lainnya yang sama-sama tinggal melalui proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
RUU tersebut meliputi RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Harap-an publik bersambut, Presiden menyampaikan kepada DPR agar menunda juga pengesahan ketiga RUU tersebut.
Ada satu RUU yang bisa diteruskan pengesahannya demi membuka efisiensi proses legislasi. DPR perlu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Poin penting dari revisi undang-undang itu ialah memungkinkan produk legislasi yang belum rampung pada keanggotaan DPR periode berjalan untuk dilanjutkan di periode berikutnya. DPR berikutnya tidak perlu mengulang proses dari awal.
Poin tersebut sekaligus memuluskan pembahasan lanjutan terhadap keempat RUU yang memicu polemik. Keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam hitungan hari.
Pada 1 Oktober 2019, para anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik. Bila pembahasan pasal-pasal kontroversial tidak rampung di periode sekarang, mereka dapat mengambil alih dari mulai titik pembahasan yang belum selesai.
Selanjutnya, tentangan keras dari publik terhadap pengesahan RUU perlu direspons dengan introspeksi dari pihak pembentuk undang-undang. Penolakan publik menandakan ada sumbatan dalam fungsi penyerapan aspirasi rakyat di parlemen.
Memang, pro dan kontra sudah lazim timbul di hampir setiap penyusunan peraturan perundangan. Perlu disadari pula bahwa sebuah aturan tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.
Selalu akan ada pihak yang merasa keberatan. Itu wajar-wajar saja. Pembuat undang-undang lantas bisa menggunakan jurus uji materi untuk menangkis keberatan anggota masyarakat.
Akan tetapi, bila rancangan undang-undang sampai memancing penolakan keras dan masif dari publik, berarti ada yang salah dalam proses pembentukannya.
Kita tahu DPR memiliki forum rapat dengar pendapat untuk menggali aspirasi komponen masyarakat. Pun, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ada tahapan uji publik yang harus dilalui.
DPR dan pemerintah juga harus meniadakan pasal-pasal multitafsir ataupun pasal karet melalui redaksional yang jelas. Buat apa kita memiliki banyak pakar hukum bila akhirnya masih ada saja pasal karet yang lolos? Manfaatkan mereka sebaik-baiknya ketika membuka pintu saran dari publik.
Proses penyerapan aspirasi harus benar-benar dilaksanakan. Bukan sekadar formalitas atau ajang pura-pura minta masukan. Dengan begitu, bisa diperoleh produk legislasi yang paripurna.
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.
SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved