Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sedianya akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Namun, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat tidak dapat menerima sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dianggap bermasalah, dari memberangus kemerdekaan berpendapat hingga terlampau jauh meng-urusi hal privat.
Jika para wakil rakyat benar-benar memperhatikan aspirasi pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, rapat paripurna hari ini pasti memutuskan pengesahan RUU KUHP ditunda.
Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah pun sudah meminta penundaan kendati pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai isi RUU KUHP sudah rampung.
Lebih jauh, Presiden mencermati kerasnya penolakan publik atas tiga rancangan undang-undang lainnya yang sama-sama tinggal melalui proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
RUU tersebut meliputi RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Harap-an publik bersambut, Presiden menyampaikan kepada DPR agar menunda juga pengesahan ketiga RUU tersebut.
Ada satu RUU yang bisa diteruskan pengesahannya demi membuka efisiensi proses legislasi. DPR perlu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Poin penting dari revisi undang-undang itu ialah memungkinkan produk legislasi yang belum rampung pada keanggotaan DPR periode berjalan untuk dilanjutkan di periode berikutnya. DPR berikutnya tidak perlu mengulang proses dari awal.
Poin tersebut sekaligus memuluskan pembahasan lanjutan terhadap keempat RUU yang memicu polemik. Keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam hitungan hari.
Pada 1 Oktober 2019, para anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik. Bila pembahasan pasal-pasal kontroversial tidak rampung di periode sekarang, mereka dapat mengambil alih dari mulai titik pembahasan yang belum selesai.
Selanjutnya, tentangan keras dari publik terhadap pengesahan RUU perlu direspons dengan introspeksi dari pihak pembentuk undang-undang. Penolakan publik menandakan ada sumbatan dalam fungsi penyerapan aspirasi rakyat di parlemen.
Memang, pro dan kontra sudah lazim timbul di hampir setiap penyusunan peraturan perundangan. Perlu disadari pula bahwa sebuah aturan tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.
Selalu akan ada pihak yang merasa keberatan. Itu wajar-wajar saja. Pembuat undang-undang lantas bisa menggunakan jurus uji materi untuk menangkis keberatan anggota masyarakat.
Akan tetapi, bila rancangan undang-undang sampai memancing penolakan keras dan masif dari publik, berarti ada yang salah dalam proses pembentukannya.
Kita tahu DPR memiliki forum rapat dengar pendapat untuk menggali aspirasi komponen masyarakat. Pun, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ada tahapan uji publik yang harus dilalui.
DPR dan pemerintah juga harus meniadakan pasal-pasal multitafsir ataupun pasal karet melalui redaksional yang jelas. Buat apa kita memiliki banyak pakar hukum bila akhirnya masih ada saja pasal karet yang lolos? Manfaatkan mereka sebaik-baiknya ketika membuka pintu saran dari publik.
Proses penyerapan aspirasi harus benar-benar dilaksanakan. Bukan sekadar formalitas atau ajang pura-pura minta masukan. Dengan begitu, bisa diperoleh produk legislasi yang paripurna.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved