Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Petaka Polusi Udara

03/8/2019 05:05
Petaka Polusi Udara
Editorial(MI/Duta)

POLUSI udara menjadi persoalan serius. Disebut serius karena polusi udara tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tapi juga melanggar hak konstitusional warga negara.

Ketentuan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur secara terang benderang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai hak konstitusional, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 pun menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Harus tegas dikatakan bahwa penyakit yang diakibatkan dampak polusi udara ialah gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan atas, iritasi mata, penyakit akibat gangguan jantung dan pembuluh darah, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan dapat menyebabkan kanker apabila terpapar dalam jangka panjang. Karena itu, sudah sepantasnya udara yang sangat kotor harus dianggap juga sebagai sebuah petaka atau bencana.

Negara harus turun tangan sekarang juga, jangan berlama-lama, untuk mengatasi bencana buruknya kualitas udara Jakarta belakangan ini. Negara dituntut segera membuat kebijakan yang efektif untuk menangani polusi udara di Ibu Kota. Akan tetapi, kebijakan efektif bisa diambil jika diketahui penyebabnya.

Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup DKI, sumber polusi di antaranya transportasi darat (75%), pembangkit listrik dan pemanas (9%), pembakaran industri (8%), serta pembakaran domestik (8%). Dengan demikian, mengatasi secara menyeluruh persoalan terkait dengan transportasi darat diharapkan mampu mengatasi polusi udara.

Pembenahan manajemen transportasi DKI Jakarta dan sekitarnya urgen dilakukan segera. Salah satunya ialah menerapkan secara konsisten standar emisi kendaraan, membatasi kepemilikan kendaraan, dan manajemen parkir dengan tarif tinggi. Bila perlu, di jalan-jalan utama di Ibu Kota dikenai parkir sampai Rp50 ribu per jam.

Ketentuan uji emisi kendaraan yang dilakukan secara periodik sudah ada. Akan tetapi, di jalan raya dengan mudah disaksikan kendaraan-kendaraan yang membuang asap hitam mengepul. Jujur diakui bahwa persoalannya terletak pada konsistensi penegakan hukum. Pemaksaan uji emisi yang disertai sanksi jika melanggar harus dilakukan tanpa mengenal lelah.

Pengendalian polusi udara hanya bisa dilakukan dengan instrumen kebijakan. Pemerintah menyediakan dan membangun transportasi publik memadai, aman, dan nyaman. Setelah itu diikuti dengan kebijakan yang mendorong orang beralih ke transportasi umum. Misalnya, bukti kepemilikan garasi di rumah menjadi syarat memiliki mobil pribadi.

Kebijakan pengendalian polusi untuk jangka panjang, tidak ada cara lain selain menggunakan alat transportasi berbasis listrik. Bisa dimulai menggunakan bus-bus listrik untuk angkutan umum, kemudian taksi listrik, dan sepeda motor listrik.

Dalam jangka panjang, percepatan program kendaraan bermotor listrik  berbasis baterai untuk transportasi jalan bukan hanya bertujuan mengatasi polusi udara, melainkan juga untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Karena itu, kita mendorong agar peraturan presiden soal mobil listrik segera dikeluarkan.

Kualitas udara Jakarta yang terus memburuk tentu saja mempertaruhkan kesehatan warga. Mencari solusi mengatasi polusi udara hendaknya melibatkan semua pihak, termasuk kolaborasi peemrintah pusat dan daerah. Semua pihak harus memiliki paradigma sama bahwa udara kotor yang berpotensi mematikan itu sebagai sebuah bencana. Penanggulangannya pun harus seperti bila kita mengatasi bencana gempa, banjir, tanah longsor, tsunami, dan sebagainya.

Saatnya kita mesti mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara udara Jakarta tetap bersih. Tidak perlu saling menyalahkan, tapi sama-sama turun tangan mengatasinya agar petaka udara tidak sampai melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga.



Berita Lainnya
  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.