Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hak Eksklusif Presiden

22/7/2019 05:05

MENGANGKAT menteri ialah hak eksklusif presiden. Disebut eksklusif karena dalam mengangkat menteri, presiden pada dasarnya tidak memerlukan campur tangan pihak lain.

Itu berbeda dengan, misalnya, ketika presiden mengangkat Kapolri, Panglima TNI, atau duta besar. Meski berstatus pembantu atau bawahan presiden setingkat menteri, baik Kapolri, Panglima TNI, maupun duta besar pengangkatannya oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR.

Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus dengan persetujuan DPR segala, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI, pernah diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi. MK menolak permohonan uji materi atas kedua undang-undang tersebut. MK berargumentasi pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI atas persetujuan DPR tidak bertentangan dengan undang-undang dasar serta merupakan wahana checks and balances.

Kita bisa menafsirkan argumentasi MK itu dengan logika terbalik bahwa pengangkatan menteri oleh presiden tidak memerlukan checks and balances karena itu merupakan kewenangan eksklusif presiden. Karena tidak perlu checks and balances, presiden tidak perlu menyampaikan kepada publik nama-nama calon menteri sehingga publik tidak bisa, misalnya, menelusuri profil mereka.

Oleh kerena itu, bila belakangan beredar daftar kabinet, bisa dipastikan itu hoaks. Susunan kabinet yang benar ialah yang disampaikan Presiden secara langsung di hari H pengumuman susunan pembantu presiden itu.

Presiden pun sebaiknya tidak menggadang-gadang di ruang publik nama seseorang seolah ia cocok menjadi menteri. Ini bisa menjadi beban psikologis tersendiri buat yang namanya digadang-gadang, apalagi bila kelak ia tak jadi menteri. Orang akan menyebut Presiden PHP alias pemberi harapan palsu. Presiden pun bisa tersandera 'janji' sendiri.

Ketiadaan mekanisme checks and balances mengharuskan Presiden sungguh-sungguh mempertimbangkan profil calon menteri. Kita tidak menginginkan perkara pengangkatan Arcandra Tahar sebagai menteri tempo hari terulang. Ketika itu ada persoalan dengan status kewarganegaraan Arcandra.

Bila ada tim yang menyusun postur kabinet, apakah itu bisa diartikan bentuk campur tangan? Tentu tidak, sejauh Presiden yang menghendaki pembentukan tim itu. Toh, ketuk palu terakhir atas susunan kabinet berada di tangan Presiden.

Lalu, bila ada yang mengusulkan Presiden membentuk kabinet profesional atau zaken kabinet, apakah itu bentuk campur tangan? Tentu juga tidak. Toh, yang disodorkan berupa format atau komposisi, bukan nama-nama.

Apakah ketika ada parpol yang mengusulkan nama-nama dari parpolnya untuk didudukkan sebagai menteri tanpa Presiden memintanya, itu sama artinya parpol tersebut merecoki Presiden? Sejauh tidak mendikte Presiden mungkin tidak mengapa. Lagi pula, Presiden tidak bisa didikte kok.

Yang mencederai etika ketatanegaraan ialah bila parpol mengajukan terlalu banyak nama melampaui batas kewajaran. Disebut mencederai etika bertata negara karena parpol tersebut seperti menjadikan proses penyusunan kabinet serupa undian. Makin banyak mengirim, makin besar peluang menang.

Presiden dalam menyusun kabinet boleh dan harus terbuka menerima berbagai usul, masukan, saran, dari berbagai kalangan. Yang tidak boleh ialah ikut campur tangan alias merecoki dalam penyusunan kabinet karena itu hak eksklusif Presiden. Presiden, maaf, bahkan sebaiknya tidak direcoki omongannya sendiri di muka publik yang seperti menjanjikan nama tertentu cocok menjadi menteri.



Berita Lainnya