Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Terpuruk karena Pimpinan Korup

16/7/2019 05:05

LENGKAP sudah coreng DPR kita. Setelah mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi terpidana akibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E), Wakil Ketua nonaktif DPR, Taufik Kurniawan, kemarin divonis 6 tahun penjara atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Total suap dari kedua kasus tersebut mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.

Kasus yang menjerat Taufik menjadi gambaran busuknya rantai suap dari pemerintah daerah serta swasta ke pimpinan parlemen. Pengungkapan awal dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 oktober 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, dari enam orang yang terjaring, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo. Beberapa hari berikutnya giliran Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Group, Hartoyo, yang menjadi tersangka.

Demikian kotornya permainan itu karena kemudian Bupati Kebumen Yahya Fuad juga menjadi tersangka. Dia mengendalikan pengadaan proyek di daerahnya dengan meminjam bendera lima perusahaan. Total ada 11 tersangka yang ditetapkan KPK dari jaringan kasus itu berikut satu korporasi.

Pejabat DPR yang semestinya menjadi benteng terakhir dan terkuat untuk kepentingan rakyat justru ikut memuluskan kerja tikus-tikus daerah. Korupsi berjemaah yang melibatkan banyak orang dari pemerintahan, parlemen, dan swasta ini pula yang terjadi di kasus KTP-E.

Dalam perkara KTP-E, sejauh ini tujuh orang sudah dinyatakan bersalah dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. KPK baru-baru ini mengatakan bakal ada tersangka baru dari kasus tersebut.

Setnov dan Taufik pun ibarat puncak gunung es dari bobroknya moral wakil rakyat baik di pusat maupun daerah. DPR periode 2014-2019 barangkali bisa disebut parlemen terburuk karena dua pemimpinnya terjerat korupsi.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada 1 Juli 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, dalam kasus tipikor yang ditangani lembaga antirasuah pelaku terbanyak ialah anggota DPR dan DPRD.

Besarnya pengaruh dan kekuasaan yang muncul dari kursi parlemen memang sekaligus membuat jabatan tersebut sangat berbahaya. Tindak kejahatan yang dilakukan para anggota parlemen sejatinya melibatkan banyak pihak, banyak jenjang, dan tentu saja uang negara dalam jumlah besar.

Ketika kejahatan itu juga terus direplikasi meski telah banyak kasus diungkap dan tokoh ditangkap, hukum negeri ini harus mengupayakan hukuman semaksimal mungkin. Bukan saja pada denda dan hukuman penjara, hal sejurus harus diberlakukan pada pencabutan hak politik sebab negara harus memastikan jika orang-orang lancung itu sedapat mungkin dijauhkan untuk kembali ke kursi kekuasaan.

Begitu kuatnya citra DPR/DPRD sebagai sarang penyamun semestinya juga jadi peringatan besar untuk para caleg terpilih yang dilantik Oktober mendatang. Jangan sampai anggota DPR periode 2019-2024 mengikuti jejak pendahulu mereka. Rakyat berharap DPR periode mendatang memulihkan citra parlemen yang terpuruk gara-gara dua pemimpin dan sejumlah anggotanya terjerat perkara korupsi.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik