Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Disandera Status Tersangka KPK

05/7/2019 05:00

MASA jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo bakal berakhir dalam hitungan bulan. Akan tetapi, sejumlah kasus korupsi tak kunjung tuntas. Orang berstatus tersangka korupsi sepertinya dibiarkan berlama-lama.

RJ Lino, misalnya, sudah empat tahun menyandang status tersangka. Sprindik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik diteken lima pemimpin KPK sekaligus.

Perhitungan kerugian keuangan negara menjadi kendala penuntasan kasus yang membelit mantan Dirut Pelindo II itu. Baru dua hari lalu KPK kembali membuka lembaran kasus ini dengan memeriksa tiga saksi dalam kasus tersebut.

Status tersangka juga disandang mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sejak 16 Januari 2017. KPK beberapa kali menyebutkan sejumlah alasan terkait dengan mandeknya kasus ini. Pada Februari 2019, misalnya, disebutkan kasus suap Garuda tak kunjung naik ke meja hijau lantaran kekurangan jaksa. Selain itu, KPK juga beralasan bahwa dokumen berbahasa Inggris menjadi hambatan penanganan perkara ini.

Pola kerja KPK saat ini, di luar operasi tangkap tangan, mendapat sorotan tajam terkait dengan jeda waktu penetapan seseorang sebagai tersangka dan penahanannya yang relatif memakan waktu lama.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak membatasi waktu seseorang menyandang status tersangka. Namun, masyarakat kerap memberikan sanksi sosial yang berat bagi orang yang menyandang status tersangka meski belum tentu terbukti.

Salah satu keadilan bagi tersangka ialah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan soal terbukti atau tidak dalam kasus tersebut. Seseorang yang disandera dengan status tersangka memunculkan anggapan bahwa menetapkan tersangka terlebih dahulu, alat bukti dicari kemudian.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, masih ada 17 perkara besar yang belum tuntas dan potensial untuk dihibahkan pada kepemimpinan KPK selanjutnya. Memang kasus yang ditangani KPK bukan hanya belasan perkara tersebut, ada ratusan perkara.

Namun, semestinya tidak ada pembedaan dalam penanganan perkara oleh KPK. Dalam beberapa kasus, KPK memang tampak begitu cepat dan sigap menuntaskannya. Namun, dalam perkara lain, KPK terkesan gagap sehingga berlama-lama menuntaskannya.

Kendala-kendala penanganan perkara semestinya tidak terjadi jika terbangun sistem yang kuat. Distribusi SDM yang memadai, SOP penanganan perkara yang layak, serta perlunya membangun sistem kontrol.

Tidak bisa dimungkiri, selain kendala eksternal, sejumlah persoalan internal KPK juga turut mengganggu kinerja lembaga antirasuah ini. Persoalan eksistensi pegawai KPK yang lebih lama dan terbuka kemungkinan punya patron di luar sehingga sering terjadi pergulatan internal yang bisa berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga.

Soal lain sistem pengawasan. KPK merupakan lembaga dengan kewenangan besar dan kerap disebut sebagai extraordinary body dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Kewenangan besar ini hanya diawasi penasihat yang merupakan organisasi di internal KPK.

Perlu dipertimbangkan usul mantan Ketua KPK Antasari Azhar tentang perlunya dewan pengawas KPK. Seperti dua saudara tua mereka, kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan dan kepolisian yang diawasi Komisi Kepolisian Nasional.

KPK tanpa lembaga pengawasan bisa suka-suka menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya dicari-cari kemudian. Karena itu, usulan lembaga pengawasan eksternal punya dasar argumentasi yang kuat. Lembaga itu diharapkan mampu mengontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya.

Momentum pergantian pimpinan KPK pada Desember mendatang mestinya dimanfaatkan untuk membenahi secara menyeluruh tata kelola KPK. Tantangan yang dihadapi KPK ke depan tidaklah ringan, terutama menjaga kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus korupsi. Menyandera orang dengan status tersangka dapat mengikis kepercayaan publik perlahan-lahan.

 

 



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.