Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TUDINGAN negatif terkait dengan independensi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang kerap dilontarkan sebagian kalangan dalam kaitan penyelenggaraan Pemilu 2019 terbukti memang sekadar permainan persepsi dengan bumbu narasi yang terkadang amat intimidatif.
Selama ini terus dikesankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah dijadikan alat penguasa untuk melanggengkan kuasa. Mereka dicap tidak independen, tidak netral, bahkan disebut punya kekuatan untuk melakukan kecurangan-kecurangan yang sistematis selama pemilu demi memenangkan petahana.
Namun, sekali lagi, itu hanya persepsi. Faktanya bertolak belakang dengan yang dipersepsikan. KPU dan Bawaslu mungkin saja menyimpan masalah pada persoalan-persoalan teknis masing-masing, tetapi bukan pada independensi mereka. Boleh jadi masih ada bolong penyelenggaraan dan pengawasan di sana-sini, tapi itu bukan dalam rangka mereka sedang mengupayakan kecurangan seperti yang kini kencang dinarasikan.
Kita ambil contoh keputusan Bawaslu dalam sidang mereka kemarin yang menyatakan KPU melanggar Pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan tata cara input data ke dalam Situng. Itu selayaknya bisa dijadikan salah satu bukti bahwa KPU ataupun Bawaslu tetap mampu menjaga profesionalitas dan independensi mereka.
Dua hal itulah yang memang paling dibutuhkan duet lembaga itu saat ini. Ketika narasi-narasi kecurangan terus dikumandangkan pihak-pihak yang sebenarnya tak siap berkompetisi, profesionalitas dan independensi lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu akan menjadi pembeda.
Dengan modal itu, kiranya Bawaslu sudah benar. Meskipun menyatakan KPU melanggar dalam hal input data ke dalam Situng, Bawaslu tetap tidak merekomendasikan penghentian Situng. Yang direkomendasikan Bawaslu ialah KPU mesti memperbaiki atau memverifikasi ulang data yang keliru dalam Situng tersebut.
Peribahasa lama mengatakan 'jangan gara-gara seekor tikus, lumbung padi dibakar'. Yang salah diputus salah, yang benar jangan pula disalah-salahkan. Dalam konteks Situng, prinsip itu sangat perlu dipegang teguh karena bagaimanapun, keberadaan Situng penting sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi penyelenggaran pemilu bagi masyarakat.
Apresiasi yang sama juga mesti kita berikan kepada KPU yang tetap tekun menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 meski tekanan, intimidasi, dan tuduhan dalam berbagai bentuk terus menerpa. Bahkan KPU bergeming walaupun kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengancam menarik semua saksi penghitungan suara di Pemilu 2019 dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
KPU berkeyakinan sah tidaknya rekapitulasi suara menjadi tanggung jawab penuh KPU. Ada atau tidak ada saksi yang hadir, rapat pleno rekapitulasi tetap jalan. Apalagi dalam proses itu Bawaslu terus memelototinya. Justru, seharusnya proses rekapitulasi penghitungan suara di KPU menjadi panggung bagi semua pihak untuk beradu data.
Namun, inilah yang terjadi di Republik ini sekarang. Satu kubu terus melempar narasi-narasi kecurangan di ruang publik, tapi di ruang rapat tak banyak data yang bisa mereka tunjukkan. Mereka konsisten melontarkan klaim kemenangan, tetapi tidak banyak pula data yang bisa mereka sodorkan untuk membuktikan klaim tersebut.
Karena itu, sekali lagi, kita mendukung KPU untuk tetap istikamah dalam tugasnya sambil terus memperbaiki titik-titik lemah seperti yang ditemukan Bawaslu. Jika semua proses itu telah dilakukan dengan betul, dalam koridor profesionalitas dan independensi yang ketat, kiranya tak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak hasil Pemilu 2019.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved