Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Perang Melawan Hoaks

10/1/2019 05:00

KETIKA hoaks sudah sedemikian brutal, perang melawannya bukan lagi soal akal sehat, melainkan juga terkait dengan kecanggihan teknologi, ketegasan hukum, dan tentunya juga kecerdasan para aparat penegak hukum.

Itulah yang terjadi di berbagai negara dan juga negara ini. Hoaks bukan lagi diproduksi dengan memelintir fakta. Ia bahkan diproduksi berdasarkan hal yang tidak ada sama sekali. Pemainnya bukan hanya simpatisan kelas teri, melainkan juga pejabat partai.

Niat licik itu makin lengkap dengan permainan berlagak pilon menggunakan bahasa pertanyaan. Padahal, siapa saja yang waras dan punya hati nurani pastinya sadar bahwa pertanyaan bohong sama beracunnya dengan kebohongan itu sendiri.

Maka sekali lagi, saat kondisi itu terjadi, kecergasan aparat tidak dapat ditawar. Patut dipuji, mereka kembali membuktikannya dua hari lalu. Selasa (8/1), Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga membuat konten (kreator) hoaks soal tujuh kontainer kertas suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos.

Saat ditangkap, pria berinisal BBP itu tengah melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, dari tempat tinggalnya di Bekasi, Jawa Barat. Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi juga sejurus dengan metode hoaks yang ada selama ini, yakni bahwa konten fitnah berupa rekaman suara tersebut dipersiapkan dengan terencana, termasuk penyebarannya ke masyarakat. Kemudian ada pula gambar dan teks tertulis.

Tersangka tidak hanya menyebarkan melalui beberapa grup aplikasi Whatsapp, tapi juga juga melalui media sosial. Setelah viral, tersangka menghilangkan barang bukti dengan menutup akun dan membuang telepon selulernya.
Meski begitu, dengan teknologi audio forensik, polisi berhasil menemukan 99% kecocokan rekaman suara yang tersebar dengan suara tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga berperan ikut menyebarkan hoaks.

Tahun-tahun sebelumnya, polisi juga sudah berhasil melacak dan menangkap berbagai penyebar hoaks, di antaranya penyebar hoaks rush money dan kerusuhan di Mahkamah Konstitusi.

Keberhasilan itu sudah sepatutnya diikuti dengan ketegasan hukum. Dengan kata lain, yang paling menentukan ialah kejelian penegak hukum dalam menerapkan pasal tuntutan.

Keterbatasan konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni bahwa penyebaran hoaks haruslah yang menimbulkan kerugian konsumen dan juga bersifat ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan SARA, tidak lantas berarti hukum menjadi tumpul.

Hukum dapat tetap bertaji dengan penerapan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum ini mengakomodasi tiga bentuk pelanggaran yang bisa dikenai sanksi hingga 10 tahun penjara.

Di luar itu, penuntutan hukum dan penyelidikan juga harus diteruskan hingga menyentuh aktor utama penyebaran hoaks. Sungguh naif jika hoaks rapi dan terencana ini kita terima sebagai produksi segelintir orang.

Penyebaran fitnah dalam skala masif itu jelas membutuhkan sokongan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, penyelidikan rantai hoaks ini semestinya juga mencakup penelusuran aliran dana.

Penumpasan menyeluruh ini pula yang dapat mencegah para aktor utama hoaks mengalihkan pabrik racunnya ke cecunguk digital dan media sosial di luar negeri. Terlebih, hal ini sudah banyak terjadi di negara-negara korban masifnya hoaks seperti Amerika Serikat dan Brasil.

 



Berita Lainnya
  • Memastikan Efisiensi Terukur

    03/4/2026 05:00

    KITA mafhum bahwa saat ini ruang fiskal negara tengah menghadapi ujian berat.

  • Stabilitas Harga BBM hanya Awal

    02/4/2026 05:00

    KEPASTIAN kerap menjadi barang langka di tengah gejolak global.

  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.