Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIKA hoaks sudah sedemikian brutal, perang melawannya bukan lagi soal akal sehat, melainkan juga terkait dengan kecanggihan teknologi, ketegasan hukum, dan tentunya juga kecerdasan para aparat penegak hukum.
Itulah yang terjadi di berbagai negara dan juga negara ini. Hoaks bukan lagi diproduksi dengan memelintir fakta. Ia bahkan diproduksi berdasarkan hal yang tidak ada sama sekali. Pemainnya bukan hanya simpatisan kelas teri, melainkan juga pejabat partai.
Niat licik itu makin lengkap dengan permainan berlagak pilon menggunakan bahasa pertanyaan. Padahal, siapa saja yang waras dan punya hati nurani pastinya sadar bahwa pertanyaan bohong sama beracunnya dengan kebohongan itu sendiri.
Maka sekali lagi, saat kondisi itu terjadi, kecergasan aparat tidak dapat ditawar. Patut dipuji, mereka kembali membuktikannya dua hari lalu. Selasa (8/1), Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga membuat konten (kreator) hoaks soal tujuh kontainer kertas suara Pemilu 2019 yang sudah tercoblos.
Saat ditangkap, pria berinisal BBP itu tengah melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah, dari tempat tinggalnya di Bekasi, Jawa Barat. Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi juga sejurus dengan metode hoaks yang ada selama ini, yakni bahwa konten fitnah berupa rekaman suara tersebut dipersiapkan dengan terencana, termasuk penyebarannya ke masyarakat. Kemudian ada pula gambar dan teks tertulis.
Tersangka tidak hanya menyebarkan melalui beberapa grup aplikasi Whatsapp, tapi juga juga melalui media sosial. Setelah viral, tersangka menghilangkan barang bukti dengan menutup akun dan membuang telepon selulernya.
Meski begitu, dengan teknologi audio forensik, polisi berhasil menemukan 99% kecocokan rekaman suara yang tersebar dengan suara tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga berperan ikut menyebarkan hoaks.
Tahun-tahun sebelumnya, polisi juga sudah berhasil melacak dan menangkap berbagai penyebar hoaks, di antaranya penyebar hoaks rush money dan kerusuhan di Mahkamah Konstitusi.
Keberhasilan itu sudah sepatutnya diikuti dengan ketegasan hukum. Dengan kata lain, yang paling menentukan ialah kejelian penegak hukum dalam menerapkan pasal tuntutan.
Keterbatasan konteks Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni bahwa penyebaran hoaks haruslah yang menimbulkan kerugian konsumen dan juga bersifat ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan SARA, tidak lantas berarti hukum menjadi tumpul.
Hukum dapat tetap bertaji dengan penerapan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jerat hukum ini mengakomodasi tiga bentuk pelanggaran yang bisa dikenai sanksi hingga 10 tahun penjara.
Di luar itu, penuntutan hukum dan penyelidikan juga harus diteruskan hingga menyentuh aktor utama penyebaran hoaks. Sungguh naif jika hoaks rapi dan terencana ini kita terima sebagai produksi segelintir orang.
Penyebaran fitnah dalam skala masif itu jelas membutuhkan sokongan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, penyelidikan rantai hoaks ini semestinya juga mencakup penelusuran aliran dana.
Penumpasan menyeluruh ini pula yang dapat mencegah para aktor utama hoaks mengalihkan pabrik racunnya ke cecunguk digital dan media sosial di luar negeri. Terlebih, hal ini sudah banyak terjadi di negara-negara korban masifnya hoaks seperti Amerika Serikat dan Brasil.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved