Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SEPAK bola sudah menjadi sebuah industri. Sebagai industri yang melibatkan perputaran uang yang sangat besar, tidak bisa dielakkan kehadiran kalangan yang tidak terlalu peduli dengan semangat sportivitas, yang hanya menghalalkan segala cara untuk meraih untung.
Selama ini upaya pemberantasan mafia sepak bola ibarat bayangan, terlihat tapi tidak dapat dirasakan dampaknya. Namun, penangkapan Johar Lin Eng oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan harapan.
Kesigapan penegak hukum ini harus dioptimalkan untuk menyapu bersih seluruh mafia pengaturan pertandingan. Tidak boleh tanggung dan harus menyeluruh. Tidak hanya mengusut puncak gunung esnya, tetapi hingga tuntas ke akar-akarnya.
Dampak pengaturan pertandingan ini tak hanya soal upaya meraup keuntungan ekonomi secara ilegal, tapi juga dalam jangka panjang mengancam persepakbolaan nasional. Sepak bola kita sekarang ini minus prestasi, Selain itu, ada kekerasan yang merajalela, pertikaian organisasi, pengaturan skor, serta penentuan siapa juara liga.
Tidak cuma di kompetisi lokal, tim nasional Indonesia juga menjadi komoditas para mafia. Mafia diduga menjadi biang kegagalan timnas Indonesia merengkuh gelar Piala AFF 2010. Dengan bermodalkan uang berlimpah, para mafia meracuni para pihak yang terlibat di timnas untuk menuruti kemauan mereka. Uang begitu berkuasa sehingga nasionalisme gampang dibeli.
Karena itulah, jerat hukum ini harus dijadikan momentum. Jangan lagi seperti penangkapan Johan Ibo pada 2015. Ibo yang tertangkap basah berusaha menyuap pemain Borneo FC untuk mengalah dari Persebaya dilepaskan Polri akibat kesalahan dalam penerapan pasal-pasal hukum.
Pasal yang diterapkan polisi soal suap ialah hal yang terkait dengan kerugian negara. Mereka mengacu pada UU Tipikor 1999. Padahal ada UU yang relevan untuk diterapkan, yakni UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. UU Tindak Pidana Suap itu, salah satu alasan dibuatnya, untuk menyelesaikan kasus suap dalam dunia olahraga.
Hukum para perusak sepak bola dengan seberat-beratnya karena membasmi mafia dengan hanya mengandalkan sanksi administrasi oleh PSSI tidak akan menghadirkan efek jera. Budaya tidak jujur yang membentuk aktivitas suap dan pengaturan hasil pertandingan harus diberangus.
Di samping itu, kesigapan Polri ini harus diimbangi semua pemangku kepentingan persepakbolaan nasional untuk berbenah. Penangkapan Johar, anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Indonesia (Exco PSSI), menjadi bukti bahwa mafia sepak bola memang selama ini nyaman bernaung di bawah atap PSSI.
Sebelum menangkap Johar, Satgas Antimafia Sepak Bola terlebih dulu mencokok bekas anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, dan wasit futsal Anik Yuni Kartika Sari. Kemarin, giliran anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto yang ditangkap.
Terungkapnya skandal suap dan pengaturan hasil pertandingan yang juga melibatkan pejabat PSSI harus dijadikan momentum bersih-bersih dari puncak sampai akar-akarnya.
Bersih-bersih itu menjadi tugas Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang merangkap jabatan Gubernur Sumatra Utara. PSSI mestinya tidak lagi dikelola sambilan, tapi fokus. Elok nian bila PSSI antusias untuk membantu Polri memerangi mafia suap, judi, dan pengaturan hasil laga, kecuali memang merasa nyaman dengan sebutan sarang mafia.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) jangan pula pura-pura diam atas fakta mafia sepak bola. Mereka harus secara sadar turun tangan memberantas mafia sepak bola.
Hanya ada dua taruhan atas pemberantasan mafia sepak bola saat ini, sepak bola kian maju sampai level dunia atau para mafia kian merajalela. Tentu saja rakyat mendukung pemberantasan mafia sepak bola, khususnya di tubuh PSSI.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved