Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PEMILU serentak 2019 memang masih setahun lagi. Waktu setahun itu relatif, bisa dikatakan panjang, bisa dirasakan pendek. Yang mutlak ialah para pemangku kepentingan harus tetap menyiapkan perhelatan demokrasi itu, tak boleh berleha-leha.
Masih banyak yang harus dikerjakan. Apalagi, pemilu tahun depan merupakan yang pertama kali bagi bangsa ini serentak memilih wakil rakyat dan presiden. Persoalan hak pilih rakyat merupakan yang utama dan prioritas untuk dituntaskan. Itu disebabkan pemilu merupakan pesta rakyat.
Memastikan partisipasi merekalah yang mestinya dikedepankan. Jangan sampai ada rakyat yang kehilangan hak pilih. Celakanya, hingga saat ini, ada 11 juta warga yang tersebar di 34 provinsi belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Mereka terancam kehilangan hak pilih pada pemilu mendatang. Sebelas juta penduduk yang belum memiliki KTP-E itu murni karena belum melakukan perekaman. Ini bukan persoalan mudah, apalagi dalam Pemilu 2019, tidak boleh lagi pakai surat keterangan (suket) dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pendataan pemilih didasarkan pada KTP-E. Artinya, kalau tidak punya KTP-E, pasti tidak bisa ikut memilih di pemilu. Konstitusi telah menjamin hak pilih warga negara, bahwa satu orang pun tidak boleh tercecer, apalagi 11 juta.
Sebelas juta warga itu bukan angka sedikit. Jika berkaca pada Pemilu 2014, hanya lima dari 15 partai peserta yang mendapatkan suara di atas 11 juta. Juga dalam pilpres, selisih kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla terhadap Prabowo-Hatta hanya 8 juta suara.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bekerja lebih keras lagi untuk mempercepat penyelesaian perekaman data kependudukan. Jangan sampai hingga saat-saat terakhir menjelang pemilu, hal itu masih menjadi persoalan.
Pasalnya, masalah hak pilih ini lestari terulang dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Seperti untuk pilkada serentak tahun ini, KPU baru berteriak bahwa ada 6,7 juta dari 152,9 juta masyarakat yang masuk daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2018 belum memiliki KTP-E, dua minggu sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Meskipun pemerintah tetap berupaya untuk menyelesaikannya, hingga penetapan DPT bulan lalu, masih ada 844 ribu pemilih untuk pilkada serentak 2018 yang hingga saat ini belum memiliki KTP-E dan surat keterangan dari disdukcapil karena belum melakukan perekaman data.
Jangan ragu turun langsung dan jemput bola untuk melakukan perekaman daripada berpangku tangan menunggu warga. Instruksikan disdukcapil daerah dan aparat daerah lain, seperti lurah, camat, dan kepala dusun untuk proaktif, terutama warga yang terhalang secara geografis, yakni jarak yang jauh antara domisili dan kantor pemerintahan.
Masyarakat yang belum melakukan perekaman juga semestinya proaktif mendatangi kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang ada di daerah masing-masing untuk meminta perekaman.
Bukan hanya urusan hak politik, perkara kepemilikan KTP-E tersangkut erat dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, bila menjelang pemilu serentak masih ada warga yang belum memiliki atau merekam KTP-E, harus ada terobosan hukum supaya hak politik dan hak asasi warga negara terselamatkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved