Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MASALAH yang gampang ternyata tidak mudah diselesaikan di negeri ini sebab yang gampang cenderung dibuat sulit dan yang sulit malah digampang-gampangkan. Salah satu masalah gampang yang saat ini dibuat sulit ialah ketentuan cuti di luar tanggungan bagi calon presiden (capres) petahana pada Pemilu 2019.
Ketentuan itu telah ada undang-undangnya, tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuatnya seakan-akan rumit sehingga tak kunjung selesai menyusun ketentuan teknisnya dalam peraturan KPU (PKPU). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Hak itu disertai syarat tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan mereka dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Akan tetapi, rancangan PKPU yang diuji publik beberapa waktu lalu menyebutkan presiden dan wakil presiden yang mencalonkan kembali mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Hak itu harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, jangan sampai terjadi kekosongan kekuasaan gara-gara presiden dan wakil presiden cuti. Meski demikian, rancangan itu hanya menjelaskan hak berkampanye.
Sementara itu, aturan yang mewajibkan capres dan cawapres untuk cuti malah tidak dicantumkan. Lucunya lagi, selama uji publik dilakukan, hal sepele soal penggunaan fasilitas pesawat kepresidenan malah digembar-gemborkan.
Sudah seharusnya cuti kampanye untuk capres petahana diatur secara rinci dalam PKPU. Bukankah Presiden Megawati Soekarnoputri mengambil cuti saat kampanye Pemilu 2004 dan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono juga mengambil cuti kampanye pada Pemilu 2009? Pengaturan cuti presiden untuk kampanye bukanlah hal baru.
Pengaturan itu perlu dilakukan untuk memastikan hak peserta pemilu untuk berkampanye dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi masa kampanye berdurasi panjang selama tujuh bulan, mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Apakah pesawat kepresidenan yang kini diributkan itu termasuk fasilitas yang diharamkan bagi capres petahana? Jika merujuk pada Pasal 304 UU Pemilu, fasilitas yang dilarang ialah sarana mobilitas seperti kendaraan dinas dan alat transportasi dinas lainnya.
Larangan yang diatur Pasal 304 itu tidak bersifat mutlak sebab pada Pasal 305 UU Pemilu disebutkan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diberikan kepada capres petahana.
Yang pasti, sekalipun sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak berarti presiden dan wakil presiden lalu tidak menggunakan fasilitas negara. Dalam cuti sekalipun, mereka tetaplah masih presiden dan wakil presiden yang boleh-boleh saja mengambil keputusan untuk kepentingan negara.
Dengan demikian, KPU tidak perlu repot-repot untuk membolehkan atau melarang penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye. Rujukannya, apakah tujuan pengadaan pesawat kepresidenan sebagai bagian dari pengamanan dan protokoler presiden atau justru sebatas moda transportasi.
Apabila pengadaan pesawat itu ternyata sekadar moda transportasi, otomatis dilarang dimanfaatkan selama kegiatan kampanye capres petahana. Akan tetapi, apabila pengadaan pesawat itu bagian dari pengamanan dan protokoler presiden, otomatis pula bisa digunakan selama kampanye.
Saatnya KPU menyusun peraturan terkait dengan cuti capres petahana secara hitam-putih. Jangan dibikin abu-abu karena akan membuka ruang interpretasi yang menguntungkan atau merugikan capres petahana itu sendiri. KPU harus tetap menjaga netralitas selaku penyelenggara pemilu.
Aturan cuti itu pun tidak perlu dipolitisasi. Pengaturan cuti dan fasilitas untuk capres petahana menjadi rumit karena semua berpolitik tanpa ketulusan. Padahal, capres petahana seorang yang tahu diri dan tetap bijak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye sekalipun dibolehkan peraturan perundangan.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved