Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Megawati mengaku ia ikut terkekeh dan ingin berkenalan dengan Raja Jawa yang dimaksud Bahlil.
Megawati juga memberi nasihat agar merelakan jabatan yang sebentar lagi akan selesai. Tak perlu lagi ikut-ikutan dalam pelaksanaan pilkada.
Afifuddin megatakan, surat permohonan konsultasi telah dikirim KPU ke DPR pada Rabu (21/8), sehari setelah MK membacakan putusan yang dinilai progresif bagi banyak kalangan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu.
Putri Proklamator RI Soekarno itu pun mengaku kaget ada sekelompok orang mengenakan baju berwarna merah-hitam yang memasang spanduk untuk mendukung Anies.
Izin usaha pertambangan (IUP) untuk NU telah terbit, PBNU berharap akan bisa mulai beroperasi mengelola area tambang tersebut pada Januari 2025.
Ke-61 pasangan calon independen itu maju di 56 daerah. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, mereka berhak mendaftar bersama bakal pasangan calon yang diusung partai politik.
Dia memandang, langkah pendemo merupakan aspirasi rakyat, yang harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR.
Menkumham Supratman Andi Agtas mendatangi DPR dan menyambangi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Kedatangannya untuk menanyakan tindak lanjut revisi UU Pilkada
DPR tidak bisa bertindak di luar aturan khususnya tata tertib. Pernyataan ini sekaligus menjawab tentang kemungkinan deadlock hingga waktu pendaftaran calon di KPU pada 27 Agustus nanti.
Sikapnya untuk ikut menyampaikan penolakan atas tidak diindahkannya putusan MK dalam revisi UU Pilkada merupakan sikap natural sebagai rakyat yang resah atas perbuatan wakil rakyatnya.
Melihat dinamika kemarahan publik, sudah seharusnya DPR tidak berseberangan, berbeda, dan menyalahi putusan MK
DGB UI meminta semua pihak mencermati beberapa hal. Pertama, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
Sebagai anggota DPR Luqman memutuskan tidak hadir pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Partai Golkar akan segera berembuk dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk merespons putusan MK tersebut.
KPU selaku penyelenggara memberlakukan norma baru sesuai putusan MK pada Pilkada 2024.
Putusan atas uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dinilai menjadi simbol menghidupkan kembali demokrasi dalam Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon meski tidak punya kursi di parlemen (DPRD).
Putusan MK akan membuat pergerakan dan dinamika politik yang luas bagi para calon yang belum punya kesempatan dalam bangunan koalisi yang ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved