Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan kelanjutan revisi UU Pilkada paska tertundanya pengesahan di rapar paripurna hari ini. Dasco yang ditemui di gedung Nusantara III DPR mengatakan DPR memiliki mekanisme yang harus dipatuhi termasuk pada akhirnya menjalankan putusan MK.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang tidak kourum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ujarnya, Kamis (22/8).
Dia menekankan DPR tidak bisa bertindak di luar aturan khususnya tata tertib. Pernyataan ini sekaligus menjawab tentang kemungkinan deadlock hingga waktu pendaftaran calon di KPU pada 27 Agustus nanti.
Baca juga : Muhammadiyah Minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada
"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," tegasnya.
Dasco juga merespon gelombang aksi publik yang turun ke jalan menentang keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK.
"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin gitu saja
Baca juga : Guru Besar Universitas Indonesia: Indonesia dalam Bahaya Otoritarianisme
Ya demo itu adalah baguian dari demokrasi. Kami juga tadi sudah menerima beberapa perwakilan dan kita akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," paparnya.
Politisi partai Gerindra ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi yang setuju maupun yang kurang sepakat dengan menggelar aksi untuk tetap menjaga kondusifitas.
Di sisi lain ia menuturkan belum berkomunikasi dengan PSI paska keputusan MK diketok.
"Sampai dengan saat ini saya belum jawab. Karena kita belum ada komunikasi yang ada. Jadi saya tadi sudah bilang bahwa patokan itu aturan yang berlaku pada saat dijalankan nanti," tukasnya. (Sru/P-2)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved