Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri kembali menyindir Presiden Joko Widodo yang dianggap masih saja melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024 ini.
Megawati juga memberi nasihat agar Presiden Jokowi merelakan jabatannya yang sebentar lagi akan selesai. Tak perlu lagi ikut-ikutan dalam pelaksanaan pilkada.
"Sekarang ini, wih, gile. Mbok, ya, sudahlah. Sudah mau selesai, ya, selesai saja," ucap Mega dalam pidatonya di acara Pengumuman Bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (21/8).
Ketum PDIP itu menyebut saat dirinya menuju akhir masa jabatan sebagai presiden, dia patuh pada aturan dan berhenti sesuai masa kerja yang telah ditentukan.
"Saya disuruh berhenti, ya, saya berhenti. Ya sudah aja. Daripada gue bikin gugat-gugat, entar enggak jelas," ketusnya. (Dis/P-2)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved