Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Resolusi Membunuh Korupsi

01/1/2019 05:00

TAHUN terus berganti. Namun tampang seram korupsi masih saja begitu mendominasi wajah negeri ini hingga tahun lalu. Bahkan hingga pengujung tahun, intensitas pengungkapan maupun penangkapan terduga kasus korupsi, baik dari eksekutif, legislatif, maupun sektor swasta, malah kian meningkat.

Menurut data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat Kementerian PUPR pada Jumat (28/12/2018) lalu, sepanjang 2018 terdapat 91 perkara korupsi yang melibatkan anggota legislatif dan 28 perkara melibatkan 29 kepala daerah aktif.

Angka tersebut merupakan hasil dari 30 OTT KPK serta pengembangan perkara.

Data lain dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, juga menunjukkan fakta yang tak kalah membuat miris. Sejak 2004 hingga Oktober 2018, tercatat 434 kepala daerah terkena kasus hukum, baik oleh KPK maupun kepolisian dan kejaksaan.

Jangan kaget, kalau dirata-rata, setiap tahun ada 31 kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Kebanyakan ialah kasus suap dan korupsi.

Akan tetapi tahun lalu, 2018, memang istimewa. Inilah tahun dengan jumlah penindakan terbanyak sepanjang sejarah KPK. Sebuah pencapaian yang membuat sebagian orang sedikit bingung mengategorikannya sebagai prestasi KPK atau justru kegagalan Republik ini membendung penyebaran dan belitan korupsi berikut akar-akarnya.

Faktanya memang tak bisa dimungkiri, di saat sama dengan agresivitas KPK mengejar rasywah yang patut kita berikan apresiasi, nyatanya praktik lancung itu tak pernah berkurang, malah terus menjadi.

Semua lini, seluruh organ pemerintahan maupun legislatif tak juga kunjung steril meskipun KPK terus menebar 'ancaman' dengan OTT-OTT yang mereka lakukan.

Korupsi yang dulu 'makanan' orang pusat pun kini telah merambah kian luas ke daerah. Bahkan sejumlah kasus memperlihatkan korupsi sudah pula menjangkau desa, terutama sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015.

 Indonesia Corruption Watch (ICW), mencatat, sejak 2015 hingga semester I-2018, tak kurang 181 kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian sebesar Rp40,6 miliar. Jelas, seberapa pun kuat kita punya lembaga antirasywah, korupsi tak bisa hanya dilawan oleh KPK.

Kolaborasi, mau tak mau, mesti kita yakini sebagai salah satu jalan keluar. KPK, misalnya, dapat mulai berkolaborasi dengan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Perpres itu terbit Juni 2018 tetapi sejauh ini efektivitasnya di lapangan belum terlalu terlihat. Kolaborasi berikutnya tentu saja dengan masyarakat. Jangkauan KPK pendek, mereka mestinya membutuhkan tangan masyarakat untuk dapat menjangkau hingga pelosok desa, setidaknya dari sisi pengawasan dan pelaporan.

Dengan melibatkan peran masyarakat, bukan hanya penyelewengan dana desa, potensi korupsi oleh kepala daerah pun amat mungkin bisa dicegah. Nah, bukan kebetulan tema debat perdana antarcapres pada 17 Januari 2019 nanti salah satunya terkait korupsi. Di situ mestinya semua fakta memiriskan tentang korupsi dibuka dan disajikan.

Dari situ kita akan dapat melihat komitmen, cara pandang, serta terobosan yang dimiliki setiap capres untuk mencegah sekaligus membunuh virus yang terus menerus membuat bangsa ini sakit.

Tetapi jangan dibalik, upaya pemberantasan korupsi malah hanya dijadikan jargon untuk sekadar menarik simpati dan dukungan dalam Pilpres 2019. Kalau itu dilakukan, percayalah korupsi tak akan pernah terbunuh, malah semakin subur.
 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik