Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Diduga Perlemah iPhone Tipe Lama, Apple Kembali Digugat

Putri Rosmalia
05/12/2020 15:35
Diduga Perlemah iPhone Tipe Lama, Apple Kembali Digugat
Salah satu produk Apple(PATRICK KOVARIK / AFP)

APPLE Inc kembali harus menghadapi gugatan hukum. Perusahaan produsen iPhone tersebut diduga secara sengaja telah memperlemah perangkat beberapa pnsel  tipe lama mereka.

Dilansir dari cnn.com, Sabtu, (5/12), Apple mulai mendapat banyak protes dari publik setelah pada 2017 mereka sempat mengakui perangkat baterai baru yang mereka tanam pada beberapa tipe iPhone, telah membuat kecepatan telepon pintar tersebut menurun.

Kelompok advokasi konsumen Eropa, Euroconsumers, sebagai penggugat Apple mengatakan mereka menyertakan setidaknya 2 juta unit iPhone sebagai bukti gugatan. Seluruhnya merupakan iPhone berjenis iPhone 6, 6 Plus, 6S dan 6S yang berasal dari Belgia, Spanyol, Italia, dan Portugal.

Kasus yang didugat Euroconsumers tersebut sejenis dengan gugatan yang juga pernah dilakukan sebuah lembaga di Perancis.

Apple didenda sebesar 25 juta euro atau sekitar Rp374,4 miliar pada Februari 2020 lalu karena terbukti melambatkan kinerja perangkat lawas mereka tanpa memberikan penjelasan kepada konsumen. Denda itu dijatuhkan oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis (DGCCRF).

Gugatan sejenis juga dilakukan aliansi konsumen di AS. Akhirnya pada Juli 2020, Apple setuju membayar ganti rugi kepada konsumen. Mereka setuju membayar hingga US$500 juta kepada konsumen di Amerika Serikat. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik