Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ancaman Keamanan Nasional Jadi Alasan Pemerintah Amerika Blokir Tiktok

Fathurozak
08/1/2025 11:38
Ancaman Keamanan Nasional Jadi Alasan Pemerintah Amerika Blokir Tiktok
Tiktok logo(Tiktok)

 

PEMERINTAH federal Amerika Serikat menekankan dalam penjelasannya kepada Mahkamah Agung AS tentang ancaman keamanan nasional yang serius yang diyakini dapat ditimbulkan jika Tiktok tetap berada di bawah perusahaan induknya ByteDance. Dengan alasan pemerintah Tiongkok dapat menggunakan data yang dikumpulkan Tiktok dari para pengguna di AS untuk “spionase atau pemerasan.” 

Pemerintah Tiongkok juga dapat “secara diam-diam memanipulasi platform untuk memajukan kepentingan geo-politiknya dan merugikan Amerika Serikat,” kata pemerintah federal, menunjuk pada upaya-upaya Tiongkok pada masa lalu untuk merugikan Amerika Serikat, dikutip dari Forbes, Rabu, (8/1). 

Bukti spesifik pemerintah untuk melarang Tiktok tidak pernah dirilis ke publik dan tetap dirahasiakan, tetapi pemerintah mengatakan dalam pengarsipannya bukti-bukti yang disegel “memberi dukungan lebih lanjut”. Pada kesimpulannya, Tiktok - jika masih terkait dengan ByteDance - harus dilarang/diblokir dari Amerika Serikat. 

Pada 24 April tahun lalu, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan ByteDance untuk menjual aplikasinya pada 19 Januari. Jika gagal melakukannya pada tenggat waktu tersebut, TikTok tidak akan lagi tersedia untuk diunduh dan penyedia layanan internet akan dilarang secara hukum untuk mengizinkan akses di browser internet AS.

Pemerintahan Biden menyangkal undang-undang tersebut melanggar hak-hak Amandemen Pertama Tiktok atau penggunanya, dengan alasan pelarangan Tiktok “tidak menargetkan atau mengatur pembicaraan; sebaliknya, undang-undang tersebut membatasi penyediaan layanan untuk platform yang menurut Kongres dikendalikan oleh musuh asing.” (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya