Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
HOAKS didefinisikan sebagai berita bohong yang bisa mempermainkan atau memperdaya pembacanya.
Treasurer Member of ACSB Regional Jawa Timur E Rizky Wulandari menyebutkan, beberapa pola umum penyebaran hoaks adalah viral di media sosial dan disebarkan lewat aplikasi percakapan, konten berbayar yang bisa memanipulasi mesin pencari, atau disebarkan lewat e-mail pribadi.
“Dampak penyebaran hoaks bisa menimbulkan kepanikan pembacanya, menimbulkan perpecahan, mengancam kesehatan mental dan fisik, serta bisa mengakibatkan kerugian material. Berdasa survei KataData Insight Center, masih banyak masyarakat kita yang turut menyebarkan hoaks. Bahkan, dari hasil survei di 2021, sebanyak 11,9 % responden mengaku telah menyebarkan hoaks,” tuturnya dalam workshop Menjadi Generasi Kebal Hoaks: Waspada Berita Palsu di Ruang Digital.
Baca juga : Dalam Etika Berjejaring Sosial, Jarimu adalah Harimaumu
Anwar Sadat menambahkan, penyebaran hoaks termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kategori pidana. Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda uang sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.
Selain hoaks, hal lain yang bisa diancam dengan UU ITE adalah penghinaan dan pencemaran nama baik, menyebarkan permusuhan (ujaran kebencian), atau pemerasan dan ancaman.
Baca juga : Literasi Digital Mampu Tangkal Hoaks di Dunia Maya
“Ingat, selalulah waspada! Jangan mudah percaya dengan berita yang viral, sensasional, atau yang kontroversial. Apalagi, sumber beritanya tidak jelas. Biasanya berita semacam ini memiliki ejaan yang buruk, kata-kata yang digunakan emosional dan provokatif,” ungkapnya.
Terkait sebaran hoaks, Dosen Universitas Multimedia Nusantara Albertus Prestianta memaparkan data penelitian dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang mencatat jumlah sebaran informasi tidak akurat di Indonesia.
Pada 2019 tercatat sebanyak 1.221 konten informasi tidak akurat yang menyebar di masyarakat. Lalu, angkanya meningkat menjadi 2.298 konten di 2020 atau sebanyak 6 konten per hari. Jumlahnya menurun pada 2021 dan 2022 masing-masing menjadi 1.888 konten dan 1.698 konten.
“Agar tidak terjebak hoaks, utamakan untuk mencari informasi melalui sumber-sumber yang kredibel dan terpercaya. Jangan lelah untuk berhenti sejenak mengamati informasi yang agak berbeda dari yang lain atau yang ganjil. Verifikasi ulang kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Workshop literasi digital didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, selain membangun infrastruktur digital, pusat-pusat data, dan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kemenkominfo juga secara langsung mengadakan sekolah vokasi untuk menghasilkan tenaga kerja yang bertalenta digital.
“Kemenkominfo menyiapkan program-program pelatihan digital pada tiga level, yaitu Digital Leadership Academy yang merupakan program sekolah vokasi dan pelatihan yang diikuti oleh 200-300 orang per tahun bekerja sama dengan delapan universitas ternama di dunia. Digital Talent Scholarship sebagai program beasiswa bagi anak muda yang ingin meningkatkan kemampuan dan bakat digital. Dan yang terakhir Workshop Literasi Digital yang dapat diikuti secara gratis bagi seluruh masyarakat di Indonesia,” tutur Johnny. (RO/Z-5)
Kombinasi antara kebebasan, etika, dan nilai-nilai Pancasila inilah yang menjadi fondasi masyarakat digital yang sehat, inklusif, dan demokratis.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Cirebon, Selasa (10/12).
Teknologi digital telah berperan besar dalam berbagai situasi, termasuk saat terjadi bencana.
Ismail menjelaskan bahwa pendekatan customer centric menjadi dasar dalam memberikan layanan yang relevan dan tepat sasaran
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Orangtua bisa mengajari anak untuk menerapkan etika dalam menggunakan media sosial, termasuk di antaranya tidak menyampaikan komentar negatif.
Konten di media sosial bisa berupa teks, foto, video, suara, atau siaran langsung, dan interaksi dilakukan melalui like, komentar, share, atau pesan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Kemkomdigi bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi.
Sedang mencari kata kata gamon yang mewakili perasaanmu? Temukan kumpulan caption gagal move on paling menyentuh dan aesthetic untuk media sosial di sini.
DENSUS 88 Antiteror mengidentifikasi sekitar 70 anak di Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem.
Densus 88 Antiteror Polri merilis daftar 27 grup media sosial yang menyebarkan ideologi ekstrem seperti Neo Nazi kepada anak-anak. Simak daftarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved