Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
HOAKS didefinisikan sebagai berita bohong yang bisa mempermainkan atau memperdaya pembacanya.
Treasurer Member of ACSB Regional Jawa Timur E Rizky Wulandari menyebutkan, beberapa pola umum penyebaran hoaks adalah viral di media sosial dan disebarkan lewat aplikasi percakapan, konten berbayar yang bisa memanipulasi mesin pencari, atau disebarkan lewat e-mail pribadi.
“Dampak penyebaran hoaks bisa menimbulkan kepanikan pembacanya, menimbulkan perpecahan, mengancam kesehatan mental dan fisik, serta bisa mengakibatkan kerugian material. Berdasa survei KataData Insight Center, masih banyak masyarakat kita yang turut menyebarkan hoaks. Bahkan, dari hasil survei di 2021, sebanyak 11,9 % responden mengaku telah menyebarkan hoaks,” tuturnya dalam workshop Menjadi Generasi Kebal Hoaks: Waspada Berita Palsu di Ruang Digital.
Baca juga : Dalam Etika Berjejaring Sosial, Jarimu adalah Harimaumu
Anwar Sadat menambahkan, penyebaran hoaks termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kategori pidana. Pelakunya bisa diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda uang sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.
Selain hoaks, hal lain yang bisa diancam dengan UU ITE adalah penghinaan dan pencemaran nama baik, menyebarkan permusuhan (ujaran kebencian), atau pemerasan dan ancaman.
Baca juga : Literasi Digital Mampu Tangkal Hoaks di Dunia Maya
“Ingat, selalulah waspada! Jangan mudah percaya dengan berita yang viral, sensasional, atau yang kontroversial. Apalagi, sumber beritanya tidak jelas. Biasanya berita semacam ini memiliki ejaan yang buruk, kata-kata yang digunakan emosional dan provokatif,” ungkapnya.
Terkait sebaran hoaks, Dosen Universitas Multimedia Nusantara Albertus Prestianta memaparkan data penelitian dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang mencatat jumlah sebaran informasi tidak akurat di Indonesia.
Pada 2019 tercatat sebanyak 1.221 konten informasi tidak akurat yang menyebar di masyarakat. Lalu, angkanya meningkat menjadi 2.298 konten di 2020 atau sebanyak 6 konten per hari. Jumlahnya menurun pada 2021 dan 2022 masing-masing menjadi 1.888 konten dan 1.698 konten.
“Agar tidak terjebak hoaks, utamakan untuk mencari informasi melalui sumber-sumber yang kredibel dan terpercaya. Jangan lelah untuk berhenti sejenak mengamati informasi yang agak berbeda dari yang lain atau yang ganjil. Verifikasi ulang kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Workshop literasi digital didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, selain membangun infrastruktur digital, pusat-pusat data, dan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Kemenkominfo juga secara langsung mengadakan sekolah vokasi untuk menghasilkan tenaga kerja yang bertalenta digital.
“Kemenkominfo menyiapkan program-program pelatihan digital pada tiga level, yaitu Digital Leadership Academy yang merupakan program sekolah vokasi dan pelatihan yang diikuti oleh 200-300 orang per tahun bekerja sama dengan delapan universitas ternama di dunia. Digital Talent Scholarship sebagai program beasiswa bagi anak muda yang ingin meningkatkan kemampuan dan bakat digital. Dan yang terakhir Workshop Literasi Digital yang dapat diikuti secara gratis bagi seluruh masyarakat di Indonesia,” tutur Johnny. (RO/Z-5)
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
Acara edukasi ini fokus literasi digital, pelindungan anak, dan produksi konten kreatif bertanggung jawab di era AI.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pers harus menjaga kepercayaan publik di tengah disinformasi dan AI. Kolaborasi media, pemerintah, dan platform digital jadi kunci ruang informasi sehat.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana menggelar edukasi Pemasaran dan Digital Branding bagi UMKM untuk siswa SMA Negeri 1 Jatiluhur.
Penulis KBM App manfaatkan teknologi AI sebagai asisten pribadi di Korea Selatan, mulai dari deteksi kandungan halal hingga terjemahan bahasa Hangeul secara real-time.
LITERASI digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga dengan kecakapan memahami dan mengkritisi narasi yang beredar di ruang digital.
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved