Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Mayoritas PMI yang bekerja sebagai pengemudi dan cleaning service. Kasus paling banyak terjadi di Mekah dan Madinah.
Dalam sebuah rilis PTRI, Senin (11/5), delegasi RI mengingatkan situasi hak asasi manusia cenderung terabaikan selama masa pandemi covid-19.
PT Angkasa Pura II juga tengah mengkaji kemungkinan dapat dilakukannya tes PCR di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
41 WNI di luar negeri yang dinyatakan positif Covid-19 meninggal dunia.
Pemeriksaan itu, lanjut Yurianto, juga untuk melindungi sanak famili serta lingkungan asal WNI yang kembali ke Tanah Air itu dari virus SARS-CoV 2 penyebab covid-19.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan jumlah WNI yang kembali dari Malaysia per 10 Mei sebanyak 72.966 orang
WNI di Philadelphia menggelar bansos untuk membantu WNI lainnya akibat pandemi covid-19. KJRI New York juga membagikan masker untuk warga Indonesia.
Para WNI ini kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Informasi itu baru ia dapatkan hari ini.
Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan, ABK WNI itu diberangkatkan dengan pesawat maskapai Garuda Indonesia dari Bandara Internasional Incheon menuju Jakarta
Klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan.
Kondisi kehidupan di kapal yang tidak layak dicurigai telah menyebabkan kematian empat ABK Indonesia.
"Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di kapal berbendera Tiongkok," katanya,
"Pemerintah Indonesia kembali meminta klarifikasi dan mendapatkan informasi yang valid apakah penguburan tersebut sudah dilakukan sesuai standar ILO,"
Puluhan ABK WNI tersebar di empat kapal berbendera Tiongkok, yakni Kapal Long Xin 629, Kapal Long Xin 605, Kapal Long Xin 606 dan Kapal Tian Yu 8.
"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono.
Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan.
"KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu RRT untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini."
Pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan para ABK WNI di kapal nelayan Tiongkok itu.
Korsel mengakui sulit menyelidiki kasus para pelaut itu. Korsel juga tidak memiliki yurisdiksi atas kasus nelayan WNI yang meninggal dan dimakamkan di laut.
Nota diplomatik dari KBRI Beijing sudah diserahkan kepada Pemerintah Tiongkok pada 31 Desember 2019.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved