Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa serta pelanggaran perlakuan kekerasan.
”Pekerja Migran adalah warga negara Very Very Important Person (VVIP). PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” ujar Benny dalam konferensi pers virtual.
Menurut Benny, sesuai dengan Undang-Undang bahwa bekerja merupakan Hak Asasi Manusia. Karena itu, negara menjamin hak warga untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri atau luar negeri.
Selain bekerja di dalam negeri, penempatan Pekerja Migran merupakan upaya mewujudkan hak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan. Oleh kerena itu, negara wajib membenahi sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat-daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Benny mengakui, saat ini tata kelola penanganan Pekerja Migran memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat.
Baca juga : KPK Sebutkan Alasan DTKS Miliki Sejumlah Masalah
"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah diamanatkan pelindungan bagi PMI secara menyeluruh, yakni adanya jaminan pelindungan sosial, jaminan hukum, dan jaminan ekonomi bagi calon PMI, PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.
Benny mengatakan, selama kurun waktu 2015–2018, penempatan Pekerja Migran masih didominasi oleh sektor informal yang mencapai 1,2 juta orang. Dengan 550 ribu orang pekerja migran laki-laki (47%), dan 625 ribu orang pekerja migran perempuan (53%).
Dalam kurun tersebut, pelindungan masih berfokus pada penyelesaian kasus PMI bermasalah di luar negeri.
Untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran, lanjut Beny, beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu, adanya perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan PMI serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan Pekerja Migran bermasalah.
Menurut Benny, saat ini 80% kasus bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti engangement dan koordinasi multi-stakeholder, serta pembagian peran tugas dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran masih perlu dibenahi dan diperkuat.
Pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan kepada calon pekerja migran dan keluarganya.
Baca juga : Pelibatan TNI Tangani Terorisme dinilai Tumpang Tindih
Benny menambahkan, pembagian kewenangan juga telah diatur dengan baik. Seperti pemerintah pusat, kewenangan umum terkait norma dan nilai yang mengatur tata kelola. Pemerintah provinsi kabupaten/kota, kewenangan Pemda terkait izin dan rekrutmen PMI di daerah dan penyiapan keterampilan calon pekerja migran.
“Penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya dari sisi kewenangan, lanjut Benny, perubahan mendasar juga dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja migran.
Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan Anak Buah Kapal (ABK), keluarga Pekerja Migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.
“Perubahan tata kelola juga dilakukan baik dari sisi regulator dan operator. Untuk memberikan kemudahan kepada pekerja migran juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta membatasi peran P3MI. Penguatan peran daerah juga dilibatkan dan pencegahan konflik kepentingan,” jelas Benny. (RO/OL-7)
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
RENCANA pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Pemerintah Indonesia menetapkan status Siaga I bagi wilayah Iran dan bersiap mengevakuasi WNI yang bersedia.
Ratusan WNI tersebut merupakan peserta program magang pendidikan yang berada di Kota Arafat, wilayah selatan Israel.
PEKERJA migran Indonesia memiliki potensi besar untuk berinvestasi dan memulai usaha.
Lebih dari 80 peserta, sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, antusias mengikuti program pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Program 20.000 rumah subsidi untuk pekerja migran Indonesia (PMI) akan menyasar daerah-daerah yang menjadi kantong PMI.
Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya lingkungan rumah sehat bagi para pekerja migran Indonesia.
Banyak modus operandi TPPO yang melakukan promosi dan perekrutan pekerja migran ilegal melalui dunia maya.
INDONESIA akan mengoptimalkan penempatan pekerja migran Indonesia di sektor hospitality dan kapal pesiar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved