Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pekerja migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa serta pelanggaran perlakuan kekerasan.
”Pekerja Migran adalah warga negara Very Very Important Person (VVIP). PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” ujar Benny dalam konferensi pers virtual.
Menurut Benny, sesuai dengan Undang-Undang bahwa bekerja merupakan Hak Asasi Manusia. Karena itu, negara menjamin hak warga untuk memperoleh pekerjaan yang layak di dalam negeri atau luar negeri.
Selain bekerja di dalam negeri, penempatan Pekerja Migran merupakan upaya mewujudkan hak tenaga kerja mendapatkan pekerjaan. Oleh kerena itu, negara wajib membenahi sistem penempatan dan pelindungan secara terpadu, baik oleh pemerintah pusat-daerah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Benny mengakui, saat ini tata kelola penanganan Pekerja Migran memang masih lemah. Kerentanan ini masih menjadi tantangan yang harus segera diperbaiki bersama-sama secara tepat dan cepat.
Baca juga : KPK Sebutkan Alasan DTKS Miliki Sejumlah Masalah
"Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 telah diamanatkan pelindungan bagi PMI secara menyeluruh, yakni adanya jaminan pelindungan sosial, jaminan hukum, dan jaminan ekonomi bagi calon PMI, PMI dan keluarganya, baik pada masa sebelum, selama, dan setelah bekerja,” ujarnya.
Benny mengatakan, selama kurun waktu 2015–2018, penempatan Pekerja Migran masih didominasi oleh sektor informal yang mencapai 1,2 juta orang. Dengan 550 ribu orang pekerja migran laki-laki (47%), dan 625 ribu orang pekerja migran perempuan (53%).
Dalam kurun tersebut, pelindungan masih berfokus pada penyelesaian kasus PMI bermasalah di luar negeri.
Untuk memberikan pelindungan kepada pekerja migran, lanjut Beny, beberapa hal yang masih perlu diperhatikan yaitu, adanya perjanjian bilateral dengan negara penempatan untuk pelindungan PMI serta melakukan koordinasi dan kewenangan penanganan Pekerja Migran bermasalah.
Menurut Benny, saat ini 80% kasus bermula dari lemahnya tata kelola dari hulu. Perlu ada perubahan substansial dalam tata kelola di hulu, seperti engangement dan koordinasi multi-stakeholder, serta pembagian peran tugas dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran masih perlu dibenahi dan diperkuat.
Pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan pelindungan kepada calon pekerja migran dan keluarganya.
Baca juga : Pelibatan TNI Tangani Terorisme dinilai Tumpang Tindih
Benny menambahkan, pembagian kewenangan juga telah diatur dengan baik. Seperti pemerintah pusat, kewenangan umum terkait norma dan nilai yang mengatur tata kelola. Pemerintah provinsi kabupaten/kota, kewenangan Pemda terkait izin dan rekrutmen PMI di daerah dan penyiapan keterampilan calon pekerja migran.
“Penempatan dan pelindungan PMI perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat,” jelasnya.
Tidak hanya dari sisi kewenangan, lanjut Benny, perubahan mendasar juga dilakukan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada pekerja migran.
Seperti perubahan ruang lingkup bekerja pada badan hukum, perseorangan dan Anak Buah Kapal (ABK), keluarga Pekerja Migran di dalam negeri maupun di negara penempatan.
“Perubahan tata kelola juga dilakukan baik dari sisi regulator dan operator. Untuk memberikan kemudahan kepada pekerja migran juga dibentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) serta membatasi peran P3MI. Penguatan peran daerah juga dilibatkan dan pencegahan konflik kepentingan,” jelas Benny. (RO/OL-7)
PEMERINTAH Indonesia tengah menyiapkan evakuasi gelombang kedua warga negara Indonesia atau WNI dari Iran di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kepulangan 22 WNI dari Iran merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi darurat internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia dari Iran
Menlu Sugiono ungkap sulitnya evakuasi WNI dari Iran akibat penutupan ruang udara. Cek jadwal kedatangan 10 WNI berikutnya pada 11 Maret 2026 di sini.
Kemlu imbau WNI tunda perjalanan ke Timur Tengah akibat eskalasi keamanan. Simak update repatriasi 22 WNI dari Iran per 10 Maret 2026 di sini.
Kementerian Luar Negeri mengevakuasi gelombang pertama WNI dari Iran akibat situasi Timur Tengah yang tidak menentu. 22 WNI dijadwalkan tiba hari ini di Bandara Soekarno-Hatta.
PEKERJA migran Indonesia asal Jawa Timur di kawasan Timur Tengah berpotensi tidak bisa pulang ke Tanah Air saat momen mudik Lebaran tahun ini.
GUBERNUR Ahmad Luthfi bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau kondisi pekerja migran Indonesia dari Jawa Tengah, yang berada di kawasan Timur Tengah.
DPR minta pemerintah menjamin keselamatan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Timur Tengah setelah penyerangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Eskalasi konflik Timur Tengah yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat semakin meluas dan berdampak pada sejumlah negara Teluk.
konflik di Timur Tengah berdampak ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia Migrant Care membuka Posko Informasi & Pengaduan Darurat Krisis Timur Tengah
Migrant Care menyatakan keprihatinan yang mendalam atas eskalasi konflik Timur Tengah yang berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved