Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR: Tuntaskan Maraknya Isu Perbudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok

Putri Rosmalia Octaviyani
18/5/2020 13:17
DPR: Tuntaskan Maraknya Isu Perbudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok
Ilustrasi(MI/Duta)

PEMERINTAH harus menindaklanjuti beredarnya video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut somalia oleh kapal berbendera Cina Luqin Yuan Yu 623 pada Sabtu 16 Mei 2020. Termasuk dugaannya adanya tindak kekerasan terhadap yang ABK di kapal tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan prihatin dan berduka cita kondisi yang menimpa ABK Indonesia tersebut. Ia menyayangkan hal itu. Karena sudah banyak pihak sampaikan kepada pemerintah untuk segera lakukan langkah konkrit melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai respon meninggalnya 4 ABK di kapal berbendera Tiongkok 2 pekan yang lalu.

"Ternyata kejadian serupa terulang dan kembali ada indikasi perbudakan atas para ABK Indonesia. Kejadian yang berulang ini menunjukkan Pemerintah gagal melindungi WNI. Kami berharap kejadian ini menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus PMI yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat ia bekerja," ujar Sukamta, dalam rilis, Senin (18/5).

Secara khusus karena kejadian yang berulang ini berada di kapal berbendera Tiongkok, Sukamta meminta agar Pemerintah melalui Kemenlu untuk melakukan protes dan koordinasi dengan pihak Tiongkok. Agar peristiwa serupa ke depan bisa dicegah dan ada penindakan hukum bagi semua perusahaan yang terlibat dalam kematian dan dugaan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal Tiongkok.

"Kami sampaikan apresiasi positif kepada Kementerian Luar Negeri RI yang sudah memanggil Dubes Cina terkait kasus ini. Sangat penting tekanan disampaikan kepada pihak Pemerintah Cina agar serius tangani kasus ini," ujar Sukamta.

Pihak POLRI juga harus segera lakukan kerjasama dengan polisi Tiongkok untuk mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusaahaan kapal Cina, hal ini untuk mencegah kejadian sama terulang kembali.

"Saya harap Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," ujar Sukamta.

Sukamta memandang perlu membawa kasus yang sudah mengarah pada bentuk perbudakan modern itu ke mahkamah internasional dan Komnas HAM PBB.

"Saya kira penting untuk dilakukan upaya penyelidikan pada lingkup yang lebih luas karena praktek perbudakan modern melibatkan jaringan internasional yang sudah masuk dalam tindak kejahatan transnasional," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya