Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

RI Minta Investigasi soal ABK Dilarung ke Laut, Pakar: Tepat

Nur Aivanni
07/5/2020 20:37
RI Minta Investigasi soal ABK Dilarung ke Laut, Pakar: Tepat
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana(MI/Rommy Pujianto)

PERMINTAAN pemerintah kepada otoritas berwenang Korea Selatan untuk melakukan investigasi terhadap kapal berbendera Tiongkok yang sempat berlabuh di Busan, Korea Selatan, serta meminta Pemerintah Tiongkok untuk melakukan investigasi terhadap kapal berbendera Tiongkok yang melarung jasad anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dinilai Pakat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana sudah tepat.

Di sisi lain, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu menambahkan, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait ABK WNI yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok yang meninggal dan dihanyutkan ke laut dan mengenai kondisi kerja yang dialami sejumlah ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut.

"Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di kapal berbendera Tiongkok," katanya, Kamis (7/5).

Kedua, perwakilan Indonesia di Korsel perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia berupa perbudakan.

Untuk diketahui, dua kapal berbendera Tiongkok yaitu kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 orang ABK WNI sempat berlabuh di Busan, Korsel.

Baca juga : Indonesia Minta Korsel Investigasi Kapal Tiongkok

Kepolisian yang berwenang, katanya, adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbendera Tiongkok. "Hal itu karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel," katanya.

Ketiga, lanjut dia, meminta agar pemerintah Tiongkok membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerja sama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan.

"Perlu dipahami pemerintah Tiongkok tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum mengingat kapal bukanlah milik pemerintah Tiongkok. Kemungkinan kapal milik WN Tiongkok yang didaftarkan di Tiongkok," jelasnya.

Terakhir, kata Hikmahanto, perlu dilakukan kerjasama interpol antara Korsel, Indonesia dan Tiongkok untuk menginvestigasi penghanyutan jasad WNI. Investigasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah penghanyutan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak.

"Memang sepintas terlihat dalam video jasad dihanyutkan, tetapi sebelum hal tersebut dilakukan ada ritual untuk mendoakan jasad. Mendoakan jasad bisa diartikan tidak ada kesemena-menaan untuk melakukan penghanyutan jenazah oleh ABK kapal nelayan berbendera Tiongkok tersebut," tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya