Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah akan dideportasi ke dari Madinah. Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.
Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri.
OTORITAS keamanan Arab Saudi menahan dua orang koordinator jemaah haji Indonesia yang ditahan saat berada di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5) akibat tak memiliki visa haji.
SEBANYAK 24 WNI diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi di Madinah karena kedapatan hanya memiliki visa umrah saat akan melaksanakan ibadah haji.
OTORITAS Keamanan Umum Arab Saudi melarang semua pemegang selain visa haji untuk berada Kota Makkah mulai dari 15 Dzulqaida atau 23 Mei sampai 15 Dzulhijah atau 21 Juni.
PEMERINTAH Arab Saudi memperketat pintu masuk ke Makkah. Jalur menuju tanah haram makin dijaga ketat mencegah potensi masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa haji resmi.
haji yang dilakukan tanpa visa haji adalah sah tetapi cacat, dan yang bersangkutan berdosa.
PEMERINTAH menegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KOMISI Nasional (Komnas) Haji Indonesia mengingatkan kepada calon jemaah haji agar tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre apalagi dengan visa non haji.
Sebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Kemenag akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan travel-travel yang menawarkan visa nonhaji untuk keperluan berhaji.
Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Kemenag mengimbau jemaah agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan selain visa haji.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kebijakan penyiapan dokumen lebih awal sebagai antisipasi adanya pelambatan dalam proses penerbitan visa jemaah.
Pemerintah harus memastikan WNI yang mendapatkan visa tersebut, benar-benar melakukan kegiatan yang sesuai dengan pemberian visa tersebut.
PEMERINTAH Arab Saudi meluncurkan pelayanan visa elektronik (e-Visa), Kamis (25/5), sehingga datanya dapat dibaca melalui kode QR.
MASYARAKAT saat ini harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat beribadah haji secara reguler.
Setelah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), para calon jemaah haji akan diarahkan untuk melengkapi dokumen pemvisaan secara digital.
Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi jemaah dalam penerbitan visa haji. Salah satunya, rekam biometrik yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Saudi Visa Bio.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved