Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 22 jemaah yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah syakhsiyah untuk ibadah haji dinilai sebagai korban penyelenggara perjalanan haji yang tidak taat peraturan. Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan.
Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh Dr H Iqbal Alan Abdullah SH MSc pun meminta semua pihak untuk tidak menghujat 22 jemaah itu dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sebaliknya, dia meminta aparat terkait melakukan tindakan tegas atas travel yang memberangkatkan jemaah tersebut. Ia juga menyerukan agar dilakukan pembenahan serius untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visa agar bisa terdeteksi sebelum keberangkatan.
Baca juga : Ormas Islam Dukung Arab Saudi Soal Penertiban Visa Haji
"Tolong jangan salahkan mereka (22 orang jemaah), justru jemaah ini pihak dirugikan, baik materi maupun ibadahnya jadi terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya harus ditindak tegas. Travel harusnya bisa mencegah kejadian ini, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut tanpa memahami regulasi," ucap Haji Iqbal, panggilan akrabnya, terkait penangkapan 24 jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan perlu dilibatkan untuk membuat jaring pengaman.
“Intinya urusan visa harus selesai di Indonesia jangan sampai baru ketahuan setelah di Arab Saudi, ini benar-benar kasihan jemaahnya sudah habis uang banyak ratusan juta, eh berhadapan dengan hukum negara lain lagi," terang dia.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Ia juga mengingatkan ibadah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji. "Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati memilih travel agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Ia mencontohkan Aminin Travel Haji dan Umrah misalnya termasuk salah satu travel haji dan umrah yang berizin serta memiliki akreditasi A dari Kementerian Agama. Travel ini juga dikenal dengan pelayanan terbaik bagi jemaah serta amanah dan berkah.
Seperti diberitakan, 24 WNI ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tidak mengantongi visa haji.
Namun, sebanyak 22 jemaah akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan segera dipulangkan ke Indonesia. Namun, dua orang lainnya sebagai koordinator diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp216 juta, kurungan 6 bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. (H-2)
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, 61.404 jemaah haji reguler Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 202.654 jemaah mengantongi visa haji
RIBUAN lembar visa haji calon jemaah haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum terbit. Kondisi ini berpengaruh pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji, berupa penundaan
BP Haji menegaskan bahwa wacana pemotongan kuota haji Indonesia 2026 batal dilakukan.
PEMERINTAH Arab Saudi disebut berencana mengurangi kuota haji Indonesia hingga 50 persen di tahun 2026. Meskipun belum ada kepastian, kabar tersebut tentu menimbulkan rasa khawatir.
KEPALA BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah Arab Saudi berencana mengurangi kuota haji Indonesia hingga 50 persen pada pelaksanaan ibadah haji 2026.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebut, ada wacana pengurangan kuota haji Indonesia hingga mencapai 50 persen dari total yang diberikan di haji 2025.
SETELAH menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), seluruh jemaah haji kini bersiap memasuki fase akhir ibadah haji dan proses kepulangan.
IBADAH haji diperkirakan akan berlangsung pada musim semi selama delapan musim haji. Kemudian, diikuti dengan musim dingin selama delapan musim hingga 2050. Simak kalender musim hajinya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved