Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYAK 22 jemaah yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah syakhsiyah untuk ibadah haji dinilai sebagai korban penyelenggara perjalanan haji yang tidak taat peraturan. Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan.
Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh Dr H Iqbal Alan Abdullah SH MSc pun meminta semua pihak untuk tidak menghujat 22 jemaah itu dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Sebaliknya, dia meminta aparat terkait melakukan tindakan tegas atas travel yang memberangkatkan jemaah tersebut. Ia juga menyerukan agar dilakukan pembenahan serius untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visa agar bisa terdeteksi sebelum keberangkatan.
Baca juga : Ormas Islam Dukung Arab Saudi Soal Penertiban Visa Haji
"Tolong jangan salahkan mereka (22 orang jemaah), justru jemaah ini pihak dirugikan, baik materi maupun ibadahnya jadi terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya harus ditindak tegas. Travel harusnya bisa mencegah kejadian ini, jangan merugikan jemaah yang terkadang hanya ikut tanpa memahami regulasi," ucap Haji Iqbal, panggilan akrabnya, terkait penangkapan 24 jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan perlu dilibatkan untuk membuat jaring pengaman.
“Intinya urusan visa harus selesai di Indonesia jangan sampai baru ketahuan setelah di Arab Saudi, ini benar-benar kasihan jemaahnya sudah habis uang banyak ratusan juta, eh berhadapan dengan hukum negara lain lagi," terang dia.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Ia juga mengingatkan ibadah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin) yaitu visa haji. "Kita berharap semua jemaah mematuhi aturan ini, dan hati-hati memilih travel agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujarnya.
Ia mencontohkan Aminin Travel Haji dan Umrah misalnya termasuk salah satu travel haji dan umrah yang berizin serta memiliki akreditasi A dari Kementerian Agama. Travel ini juga dikenal dengan pelayanan terbaik bagi jemaah serta amanah dan berkah.
Seperti diberitakan, 24 WNI ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tidak mengantongi visa haji.
Namun, sebanyak 22 jemaah akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan segera dipulangkan ke Indonesia. Namun, dua orang lainnya sebagai koordinator diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp216 juta, kurungan 6 bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. (H-2)
PEMERINTAH Arab Saudi meluncurkan pelayanan visa elektronik (e-Visa), Kamis (25/5), sehingga datanya dapat dibaca melalui kode QR.
Otoritas di Arab Saudi telah menangkap 21 individu yang melanggar aturan Haji di pintu masuk ke Mekkah setelah mencoba masuk tanpa izin yang sah.
Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi jemaah dalam penerbitan visa haji. Salah satunya, rekam biometrik yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Saudi Visa Bio.
Setelah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), para calon jemaah haji akan diarahkan untuk melengkapi dokumen pemvisaan secara digital.
MASYARAKAT saat ini harus menunggu 25-40 tahun setelah mendapatkan nomor porsi untuk berangkat beribadah haji secara reguler.
PELAYANAN haji akan terpusat pada syarikah yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi. Ini respons dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
layanan Kargo Haji ini sebagai solusi logistik yang efektif dan aman bagi para jemaah haji.
Aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
Tahun ini, PT Pos Indonesia mencatat lonjakan volume kiriman jemaah haji Indonesia ke Tanah Air mencapai 105 ton.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pos Indonesia untuk memperkuat layanan keuangan syariah berbasis jaringan ritel yang luas.
Mulai 14 Juli mendatang, para calhaj yang ada di Madinah akan didorong secara perlahan ke Makkah untuk melaksanakan wukuf.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved