Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ORGANISASI masyarakat (Ormas) Islam mendukung kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan visa haji bagi jemaah haji dan prosedur yang ditentukan pemerintah Saudi Arabia. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi itu salah satunya diberikan oleh ormas Persatuan Islam (Persis).
"Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustad Uus Muhammad Ruhiyat, kepada Media Center Haji melalui jaringan telepon Minggu (2/6).
Ustad Uus mengaku sangat prihatin membaca berita beberapa hari ini Arab Saudi merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan visa non haji untuk dapat melaksanakan haji.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Sebelumnya 22 WNI pengguna visa non haji dan dua orang koordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa (28/5). Dan yang terbaru, Otoritas Keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah. Mereka terdiri dari 16 perempuan 16 orang, dan 21 laki-laki dan kini masih ditahan.
Ustad Uus mengatakan kehadiran pengguna visa non haji dapat menyebabkan jemaah haji membludak dan melampaui kapasitas kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Hal ini kata dia dapat membahayakan jemaah yang mendapat visa haji secara resmi.
"Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari," ujarnya.
Baca juga : 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
Ia juga menyatakan keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.
Ustad Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt kepada hambanya. Visa merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi duyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji
"Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun apabila prosedur perizinan dan peraturan pemerintah Arab Saudi untuk memperlancar pelayanan dan perlindungan bagi para tamu Allah dilanggar dapat mengakibatkan dosa. Sebab hal itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan. (Z-8)
Jemaah haji yang sudah mendarat di Bandara Adi Soemarmo Solo sebanyak 7 kloter, dengan mengangkut 1515 jemaah.
Jemaah haji kelompok terbang 5 asal Kabupaten Garut sudah kembali ke Tanah Air
Suhu yang sering kali melampaui 40 derajat Celsius menambah tantangan bagi para jemaah untuk tetap menjaga kebugaran tubuh, mengingat aktivitas fisik mereka yang padat.
Jemaah yang meninggal semua sudah dimakamkan di Tanah Suci Mekah, sementara yang sakit akan diterbangkan ke tanah air, apabila kondisinya memungkinkan dibawa pulang.
BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan layanan konsumsi yang terjadi pada 14 Dzulhijjah 1446
Pada operasional penerbangan haji tahun ini, Bandara Lombok akan melayani kedatangan sebanyak 12 kloter haji.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, 61.404 jemaah haji reguler Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 202.654 jemaah mengantongi visa haji
RIBUAN lembar visa haji calon jemaah haji embarkasi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) belum terbit. Kondisi ini berpengaruh pada jadwal keberangkatan calon jemaah haji, berupa penundaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved