Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI masyarakat (Ormas) Islam mendukung kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan visa haji bagi jemaah haji dan prosedur yang ditentukan pemerintah Saudi Arabia. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi itu salah satunya diberikan oleh ormas Persatuan Islam (Persis).
"Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustad Uus Muhammad Ruhiyat, kepada Media Center Haji melalui jaringan telepon Minggu (2/6).
Ustad Uus mengaku sangat prihatin membaca berita beberapa hari ini Arab Saudi merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan visa non haji untuk dapat melaksanakan haji.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Sebelumnya 22 WNI pengguna visa non haji dan dua orang koordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa (28/5). Dan yang terbaru, Otoritas Keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah. Mereka terdiri dari 16 perempuan 16 orang, dan 21 laki-laki dan kini masih ditahan.
Ustad Uus mengatakan kehadiran pengguna visa non haji dapat menyebabkan jemaah haji membludak dan melampaui kapasitas kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Hal ini kata dia dapat membahayakan jemaah yang mendapat visa haji secara resmi.
"Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari," ujarnya.
Baca juga : 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
Ia juga menyatakan keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.
Ustad Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt kepada hambanya. Visa merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi duyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji
"Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun apabila prosedur perizinan dan peraturan pemerintah Arab Saudi untuk memperlancar pelayanan dan perlindungan bagi para tamu Allah dilanggar dapat mengakibatkan dosa. Sebab hal itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan. (Z-8)
MEDIAINDONESIA.COM, 8 Februari 2026, menurunkan berita berjudul ‘Lebih Awal, Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji 2026 Hari Ini’.
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf menegaskan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah dalam Manasik Haji Nasional 2026
Wakil Ketua DPR RI Komisi VIII, Abdul Wachid mengapresiasi langkah inovatif pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya pembagian kartu Nusuk sejak di embarkasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap butir nasi yang dikonsumsi jemaah haji memiliki kualitas terbaik dan cita rasa nusantara."
PERUM Bulog tengah menyiapkan ekspor beras premium untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
Integrasi SISKOHAT dan Nusuk mempercepat proses visa haji 2026. Data jemaah Indonesia kini tervalidasi langsung dengan sistem Arab Saudi.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved