Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI masyarakat (Ormas) Islam mendukung kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan visa haji bagi jemaah haji dan prosedur yang ditentukan pemerintah Saudi Arabia. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi itu salah satunya diberikan oleh ormas Persatuan Islam (Persis).
"Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustad Uus Muhammad Ruhiyat, kepada Media Center Haji melalui jaringan telepon Minggu (2/6).
Ustad Uus mengaku sangat prihatin membaca berita beberapa hari ini Arab Saudi merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan visa non haji untuk dapat melaksanakan haji.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Sebelumnya 22 WNI pengguna visa non haji dan dua orang koordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa (28/5). Dan yang terbaru, Otoritas Keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah. Mereka terdiri dari 16 perempuan 16 orang, dan 21 laki-laki dan kini masih ditahan.
Ustad Uus mengatakan kehadiran pengguna visa non haji dapat menyebabkan jemaah haji membludak dan melampaui kapasitas kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Hal ini kata dia dapat membahayakan jemaah yang mendapat visa haji secara resmi.
"Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari," ujarnya.
Baca juga : 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
Ia juga menyatakan keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.
Ustad Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt kepada hambanya. Visa merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi duyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji
"Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun apabila prosedur perizinan dan peraturan pemerintah Arab Saudi untuk memperlancar pelayanan dan perlindungan bagi para tamu Allah dilanggar dapat mengakibatkan dosa. Sebab hal itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan. (Z-8)
Wamenhaj Dahnil Anzar tegaskan keselamatan jemaah haji 2026 jadi prioritas utama di tengah dinamika Timur Tengah. Simak skenario mitigasi dan imbauan umrah di sini
Indonesia resmi ekspor 2.280 ton beras kualitas super premium ke Arab Saudi untuk jemaah haji 2026. Simak detail pengiriman perdana dalam sejarah haji RI ini.
Pada kuartal pertama 2025 saja, jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai lebih dari 547 ribu orang.
Kemenhaj terus mematangkan kesiapan jemaah haji Indonesia melalui program Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, memastikan bahwa jemaah haji Indonesia memperoleh layanan konsumsi terbaik.
Kemenhaj RI kebut proses visa haji 2026. Sebanyak 162 ribu dokumen telah diproses, 57 ribu visa dicetak, sisa 40 ribu ditarget rampung awal Maret.
Integrasi SISKOHAT dan Nusuk mempercepat proses visa haji 2026. Data jemaah Indonesia kini tervalidasi langsung dengan sistem Arab Saudi.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved