Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah akan dideportasi ke dari Madinah. Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
"Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia besok malam pukul 11.00 (23.00) dari Madinah ke Jakarta," kata Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (31/5).
Yusron menjelaskan tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah. Untuk menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Mekkah dan nekad berhaji tanpa visa resmi, maka KJRI memutuskan memulangkan mereka.
Baca juga : 2 Koordinator Jemaah Tanpa Visa Haji Ditahan Otoritas Keamanan Arab Saudi
"(Asumsinya) mereka enggak mungkin melepas dan tetap akan melaksanakan ibadah haji. Itu asumsi saya saja," kata Yusron.
Sehingga mereka akan dipindah ke imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan. "Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi," kata Yusron.
Meski demikian, 22 WNI tersebut tidak dikenakan sanksi denda SAR10.000 riyal atau Rp43 juta namun dikenai banned (larangan masuk kawasan) dari Arab Saudi selama 10 tahun.
Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah
Alasannya karena mereka tertangkap di Madinah saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali. Selain itu, dari sisi waktu bukan saat rangkaian pelaksanaan ibadah haji.
Namun jika hal serupa terjadi di kemudian hari, maka sanksi denda dan banned akan ditetapkan. Ini sebagaimana ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Mereka (Arab Saudi) sudah umumkan per tanggal 1, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara, serta banned itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni)," kata Yusron. (Z-7)
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini membuat DPR RI mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan haji furoda.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian.
PEMERINTAH Arab Saudi dikabarkan telah resmi menutup pelayanan visa haji. Penutupan itu berlaku untuk seluruh jenis visa haji, padahal visa haji furoda belum terbit.
Razia menyasar warga dengan visa ziarah atau visa haji ilegal.
hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, 61.404 jemaah haji reguler Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 202.654 jemaah mengantongi visa haji
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Presiden Trump sebut laporan penahanan bocah 5 tahun sebagai hoaks. Di sisi lain, ICE bebaskan tahanan Ekuador setelah diancam sanksi oleh hakim federal.
NASIB malang menimpa Andrew Joseph McLean, warga negara (WNA) asal New Zealand yang kini tertahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jimbaran.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara Inggris berinisial TEB yang dikenal dengan nama panggung Bonnie Blue.
Hakim federal Maryland memerintahkan pembebasan Kilmar Abrego Garcia dari tahanan ICE setelah menilai penahanannya tidak sah. Pemerintah AS mengisyaratkan upaya banding.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved