Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Firli Bahuri meminta majelis tunggal praperadilan memerintahkan Kapolda Irjen Kartoyo menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap SYL.
Firli Bahuri menuding SYL melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
Firli Bahuri terkena tiga dugaan pelanggaran etik yang akan dinaikkan ke persidangan. Tapi, dugaan pemerasan terhadap mantan menteri SYL dilepas oleh KPK.
DEWAN Pengawas (Dewas) menutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan.
Firli dinilai layak ditahan karena dinilai tidak kooperatif.
KETUA KPK nonaktif Firli Bahuri tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya Firli menjalani pemeriksaan selama berjam-jam atas dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Saat ditanya alasan Firli tidak ditahan, Arief tidak menjawab. Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 10.00-20.10 WIB.
Aset itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik purnawirawan jenderal.
BEREDAR informasi penggeledahan salah satu aset milik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Mentan SYL.
DEWAN Pengawas (Dewas) rampung memeriksa Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi kewenangan penyidik.
Dewas KPK melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua nonaktif Firli Bahuri.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa seharusnya pihak kepolisian sudah harus menahan Firli Bahuri. Menurutnya, dalam penanganan perkara korupsi,
POLRI tidak menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Peneliti Pukat Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai keberanian dan independensi Agus serta KPK saat itu tidak terlepas dari UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang belum direvisi
Saut Situmorang mengatakan pemeriksaan kali ini soal Pasal 12 e UU Tipikor tentang pemerasan. Pasal tersebut juga disangkakan terhadap Firli Bahuri. Kalau bisa kan hukumannya seumur hidup
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved