Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Tonin menilai penangkapan yang dilakukan kepada kliennya tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur karena penangkapan yang dilakukanya belum ada SPDP.
PROSES pemberkasan perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kivlan hadir dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap dirinya dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim menolak mengintervensi permasalahan pelanggaran kode etik advokat yang dihadapi penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.
Jaksa penuntut umum menilai bahwa tidak ada masalah dengan penggunaan rompi tahanan saat persidangan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa penguasaan senjata ilegal Habil Marati.
Atas keterangan Iwan, Kivlan mengatakan penyerahan uang di Kelapa Gading bukan dari Habil.
Kivlan mengaku sengaja mengenakan seragam tersebut guna menyindir mantan Menko Polhukam Wiranto dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena merasa direkayasa
Kivlan Zen mengungkapkan adanya senjata laras panjang untuk memburu babi liar yang sering terlihat di halaman rumahnya.
Habil dinilai terbukti memberikan uang sebanyak Sin$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.
MANTAN politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya pengacara menduga pemeriksaan terhadap kliennya bukan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal melainkan dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko meminta kepastian hukum terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Soenarko menjadi tersangka sejak Mei 2019.
"Kami tangkap pembelinya, ditangkapnya di Ambon oleh Polda Maluku," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat, Senin (21/2).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan mengirimkan tim khusus mendampingi Polda Maluku untuk mengusut kasus oknum anggota Polri yang terlibat jual-beli senjata api (senpi).
Hal itu diketahui usai Neson Murib selaku pemasok senjata ke KKB mendapat uang sebesar Rp370 juta dari Ketua DPRD Kabupaten Tolikara itu.
"Iya tengah didalami, barang bukti ini digunakan untuk apa, ya kan pasti ada tujuannya dong," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (2/7).
Baku tembak itu mengakibatkan seorang anggota TNI mengalami luka tembak di bagian tangan dan sejumlah fasilitas umum dibakar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro di Jakarta Pusat, Jumat (24/9).
Andika mengemukakan, senjata itu nantinya akan dipakai untuk latihan gabungan bertajuk Garuda Shield 2022
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved