Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kasus Dito Mahendra, Polri Kembali Panggil Nindy Ayunda

Siti Yona Hukmana
17/5/2023 07:00
Kasus Dito Mahendra, Polri Kembali Panggil Nindy Ayunda
Setelah mangkir dari panggilan pertama, Polri kembali penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.. (Instagram)

PENYANYI Nindy Ayunda tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Polisi bakal melayangkan surat panggilan kedua terhadap kekasih Dito itu.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau enggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Namun, Djuhandhani belum dapat memastikan waktu pemanggilan Nindy. Dia memastikan surat panggilan kedua segera dikirim ke penyanyi kelahiran Padang, Sumatra Barat itu.

Baca juga: Kronologi Nindy Ayunda Diteror Usai Sambangi Rumah di Palembang

Djuhandhani mengatakan Nindy diperiksa dengan status sebagai saksi. Maka, bila tidak hadir panggilan pertama akan dilayangkan panggilan kedua. Bila tidak hadir panggilan kedua nanti tidak serta merta menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. Itu saja," ungkap jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Pihak yang Sembunyikan Dito Mahendra Terancam Pidana

Selain Nindy, penyidik juga telah memeriksa keluarga dekat Dito dan sejumlah saksi lain. Namun, kata Djuhandhani, keluarganya tidak mengetahui keberadaan Dito sejak kasus kepemilikan senjata api ilegal itni terkuak.

"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada," ucap Djuhandhani.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Senin, 13 April 2023. Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sembilan di antaranya tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik