Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
APARAT Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap pengguna narkoba berinisial MJJ yang sekaligus kedapatan membawa senjata api rakitan ilegal berisi enam peluru. Penangkapan dilakukan di bengkel Suzuki Semeru, Kecamatan Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan pelaku MJJ ditangkap setelah muncul laporan dari warga yang mencurigai ada seorang yang menggunakan narkoba.
"Dari laporan, petugas mendatangi pelaku dan setelah digeledah tidak ditemukan narkoba jenis sabu. Namun, setelah di tes urine, positf ampetamin atau sabu," ujar Bismo melalui keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Baca juga: David Koboi Jalanan Pakai Pelat Nomor Palsu Sejak 2022
Selain itu, petugas juga menemukan senjata api yang disimpan di dalam tasnya.
Senjata api itu berjenis baikal makarov yang masih penuh dengan peluru kaliber 99 mm. MJJ mengaku membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp6 juta.
Dari keterangan MJJ, ia mengaku membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika ia pulang ke Cianjur atau ketika bekerja di pasar malam.
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 132/BS Sita 5,4 Kg Ganja dari Perbatasan Jayapura
Meskipun untuk keperluan menjaga diri, Kapolres menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin telah dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Di dalam aturan itu, pelakunya diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelas Bismo.
Kapolresta berjanji akan menelusuri perdagangan senjata api ilegal melalui platform sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membeli dan membawanya, karena membahayakan nyawa orang lain.
"Tentunya, kami akan melakukan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal ini," tandasnya.
Polisi belum mengetahui apakah senjata api jenis revolver itu merupakan rakitan atau bukan
Polisi menemukan 10 peluru kaliber 5,56 milimeter, 11 peluru kaliber 9 milimeter dan satu peluru pendek.
Polisi menyebut tersangka dijerat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Yusri tak membeberkan secara detail tempat dan waktu penangkapan terhadap AM alias S dilakukan.
Helmy menjelaskan senjata api yang ditemukan penyidik dari bos EDCCash berupa Senjata Api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magasin.
Sebelumya, beredar di media sosial mengenai rekaman video memperlihatkan keributan dua orang pria di tepi jalan. Pengendara mobil disebut sempat mengeluarkan pistol.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan pihaknya akan mendalami dari mana MFA, pengendara mobil yang telah diamankan polisi itu mendapatkan senjata api.
Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut dari mana MFA mendapatkan senjata tersebut, serta untuk apa MFA memiliki senjata api itu.
Dito Mahendra diharapkan memenuhi panggilan Bareskrim terkait kepemilikan senjata ilegal yang ditemukan saat pengeledahan yang dilakukan KPK.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap pria pelaku penodongan senjata api di kawasan Tol Tomang, Jakarta Barat.
POLISI menyatakan pemasok senjata air gun ke Mustopa NR, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta membeli kartu tanda anggota (KTA) Garuda Sakti Shooting Club (GSSC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved