Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri, telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda, atas kepemilikan senjata api Ilegal Dito Mahendra.
Nindy sendiri diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 11.05 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (31/5).
Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede pemeriksaan terhadap kliennya tersebut terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito.
Baca juga: Nindy Ayunda Kembali Diperiksa terkait Kasus Dito Mahendra
"Hari ini khusus senpi agendanya dan sudah kita juga katakan bahwa Nindy tidak pernah terkait terlibat mengetahui bahwa adanya senpi Mas Dito di rumah itu," kata Daniel.
Daniel menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tadi, kliennya dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik. Kendati demikian, ia tidak mau merinci lebih lanjut soal pertanyaan itu.
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra
"Tadi juga kita sekitar ada 40 pertanyaan sudah kita jawab. Tapi balik lagi ya, memang sikap kita dari awal untuk terkait materi pemeriksaan kita nggak bisa buka semua karena kita menghormati penyidikan yang sedang berlangsung," tutur Daniel.
Disisi lain, Nindy mengatakan bahwa pihaknya hanya terbawa-bawa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito
"Ya terbawa-bawa. Mudah-mudahan semuanya bisa cepat selesai. Saya sekarang mengikuti proses hukumnya saja," ucap Nindy.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan menyembunyikan dan kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa rencananya Nindy akan kembali menjalani pemeriksaan.
"Rencananya, Nindy akan kembali diperiksa pada Rabu tanggal 31 Mei hari ini," kata Nurul saat dikonfirmasi (31/5).
Disisi lain, Kuasa hukum Nindy, Zachkaria Manurung memastikan kliennya bakal menghadiri pemeriksaan lanjutan hari ini, Rabu (31/5).
“(Nindy) Hadir pemeriksaan hari ini,” kata Zachkaria, (31/5).
Diketahui, Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.
Setelah itu, penyidik juga membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Bareskrim Polri, secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra. (Ndf/Z-7)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
PASCABENTROKAN berdarah antarwarga dua Desa di Pulau Adonara, NTT, puluhan aparat gabungan TNI-Polri gencar melakukan operasi senjata api rakitan di lokasi Pegunungan Desa Ile Pati.
SATGAS Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pelaku jual beli senjata api (senpi) ilegal di Jayapura, Papua.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
JPU mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur, tim kuasa hukum keberatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved