Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
Pelonggaran pembatasan covid-19 akan diberlakukan pada 30 September dengan restoran diizinkan menampung pengunjung hingga 25% kapasitas.
Selain itu, para musikus atau band yang tampil juga wajib menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung, serta tidak
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan restoran atau kafe menyelenggarakan acara live music yang akustik.
Insentif yang diberi nama Eat Out to Help Out itu dilakukan dengan pemerintah membayar 50% biaya makan di restoran, cafe, atau pub hingga sebesar 10 pound sterling (sekitar Rp193 ribu) per orang.
Misalnya, restoran itu harus melakukan pemeriksaan suhu pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, dan membatasi pengunjung hingga 50% dari kapasitas.
Pembukaan cabang ke-8 dari Wee Nam Kee di Jakarta diharapkan memenuhi tingginya permintaan konsumen.
The Sapphire Restaurant yang berada dibawah pengelolaan Hotel The Royale Krakatau mengadakan taste panel yang diikuti oleh seluruh chefnya,
Tidak sedikit perusahaan yang merumahkan karyawan mereka atau bahkan gulung tikar akibat pandemi yang berkepanjangan.
Penerapan metode digital mengurangi interaksi langsung antara konsumen dengan penjual sehingga risiko atau potensi penularan virus pun lebih minim.
Insentif berupa penghapusan pajak usaha restoran dan hotel serta pajak hiburan selama enam bulan dari Maret hingga Agustus pada masa pandemi covid-19.
Kadis Parekraf Jakarta Cucu menyebut penyebab live music belum diperbolehkan adalah karena dikhawatirkan akan memancing warga untuk berlama-lama berada di kafe.
PT Sarimelati Kencana Tbk menegaskan tidak terafiliasi dengan operator Pizza Hut di Amerika Serikat (AS) NPC International Inc. yang tengah mengajukan permohonan kepailitan.
Dalam promo itu, peserta hanya perlu menunjukkan kartu pengenal sesuai syarat dan makanan harus dihabiskan di restoran. Promo berlangsung 22 Juni-31 Juli mendatang.
Menurutnya, tempat hiburan seperti kelab malam, bar, griya pijat, diskotek, dan tempat karaoke belum boleh dibuka.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakara Cucu Ahmad Kurnia pun menegaskan untuk restoran yang memiliki fasilitas bar di dalamnya harus menutup bar tersebut.
Jelang kenormalan baru atau new normal mal-mal di Ibu Kota dan tempat makan atau kafe bakal dibuka terlebih dahulu dibandingkan tempat hiburan lain.
Sebagian besar pengunjung, kata Hanan, adalah WNA. Mereka asyik merokok tanpa menggunakan masker. Protokol jaga jarak atau physical distancing pun tidak diterapkan.
Dalam Pergub soal PSBB, restoran dan kafe hanya boleh menyediakan pesan antar atau untuk dibawa pulang.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved