Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

PSBB Jilid II, Semua Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat

Hilda Julaika
14/9/2020 08:53
PSBB Jilid II, Semua Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat
Sejumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta.(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperbolehkan mal dan pasar dibuka dengan maksimal operasional 50%. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan," kata Anies dalam Konferensi Pers secara virtual, Minggu (13/9).

Sementara itu, seluruh restoran dan kafe yang menjual makanan dan minuman tidak diperbolehkan menyediakan lokasi untuk pembeli. Artinya, hanya membuka layanan pesan-antar.

Baca juga: Pemerintah Pusat Diminta Aktif Awasi PSBB DKI Jilid II

"Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan-antar/bawa pulang," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan pelaku usaha mal akan menaati seluruh protokol kesehatan selama pembukaan mal ini tetap diberlakukan. Pihaknya pun memastikan mal bukan merupakan klaster penyebaran covid-19.

"Dengan adanya PSBB Pengetatan, semua anggota APPBI DKI beserta para tenantnya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.

Menurutnya, pada keadaan saat ini, memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan. Umumnya produk-produk yang dijual di pusat belanja merupakan produk kebutuhan sehari-hari berupa sandang pangan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya