Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Demokrat enggan kerja dua kali dan menyarankan DPRD panggil SKPD terkait pemberian IMB untuk meminta penjelasan
Keberpihakan Anies kepada pengembang telah terendus sejak mengumumkan kebijakan penyerahan pembangunan utilitas di Pulau D atau Pulau Maju kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Pihaknya pun mengaku akan segera merevisi Peraturan Daerah No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Anies diminta menjelaskan alasan dan dasar hukum menerbitkan IMB di Pulau D.
Hanya RZWP3K yang akan diajukan untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu
Hanya RZWP3K yang akan diajukan untuk mengatur pantai utara setelah 12 mil termasuk Pulau Seribu
Hal itu menyusul keputusan Fraksi Partai Golkar yang ingin melakukan kajian guna mengetahui informasi detil penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menggalang hak interpelasi terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi yang hanya berdasarkan pergub
Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menggalang hak interpelasi terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi yang hanya berdasarkan pergub
Pemanfaatan Pulau D baru dipakai kurang dari 5% lahan hasil reklamasi. Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan.
Pergub untuk pulau reklamasi itu, kata Anies, dibuat sebagai dasar hukum pembangunan di Pulau Reklamasi.
Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta akan dilakukan pada 24 Juni 2019.
Anies menyebut pihaknya akan memanfaatkan empat pulau yang sudah terbangun dan mencabut rencana 13 pulau dari Perda
Anies menyebut pihaknya akan memanfaatkan empat pulau yang sudah terbangun dan mencabut rencana 13 pulau dari Perda
Anies mengklaim apa yang dilakukannya pada pulau reklamasi sebagai bentuk penghormatan pada tatanan hukum
Anies mengklaim apa yang dilakukannya pada pulau reklamasi sebagai bentuk penghormatan pada tatanan hukum
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda, karena ada pasal 15% kontribusi," ujar Ahok.
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15% buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda, karena ada pasal 15% kontribusi," ujar Ahok.
"Sudah keterlaluan cari alasan buat nutupi omongannya sendiri. Dia lupa hidup di zaman digital yang semua rekam omongan kita terekam semua," ujar Ahok
Sebagai Gubernur DKI Jakarta, lanjut Anies, sebenarnya pihaknya memiliki kewenangan untuk mencabut pergub tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved