Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi di samping Gedung Sumatre Expo, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batamkota. Penghentian reklamasi itu karena perusahaan tidak memiliki izin untuk mereklamasi pantai sesuai dengan Peraturan Menteri KKP nomor 30 tahun 2021 pasal 4 ayat 1 huruf h dan i tentang pengawasan ruang laut.
Penghentian aktivitas proyek reklamasi ini dipimpin langsung menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. Usai diberhentikan, menteri Trenggono langsung perintah jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti melanggar aturan perizinan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi.
"Proyek reklamasi ini sudah berjalan. Tentu sudah ada kerusakan lokasi pantai yang ditimbun. Ini akan diselidiki untuk tindak lanjutnya seperti apa. Kalau memang harus dilanjutkan, proyek ini harus melengkapi dulu perizinan pengawasan tata ruang laut (PKKPRL). Kalaupun bermasalah makan dihentikan permanen atau dikenai sanksi," katanya, Kamis (8/6) sore.
Baca juga: Greenpeace dan Walhi Tolak Terlibat Kajian Soal Pengerukan Pasir Laut
Saat melakukan penghentian, Menteri dan Rombongan bisa bertemu langsung dengan pihak pengelola proyek reklamasi, PT Bangun Manorah Indonesia. Perusahaan itu menimbun lokasi garis pantai seluas 3.000 hektare. Kepada pihak pengelolah kementerian juga meminta kerja sama untuk tindak lanjut atas proyek tersebut kedepannya.
"Kami akan proses. Ini ada orangnya, dan kami sudah mempertanyakan soal izinnya," ujar menteri.
Kegiatan pengawasan Menteri KKP ini di dampingi sejumlah pejabat tinggi KKP termasuk Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin.
Baca juga: Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan
Selain ke lokasi reklamasi yang belum mengantongi izin PKKPRL tersebut, rombongan menteri ini juga meninjau penanganan wilayah pesisir Tanjung Bemban yang terindikasi tercemar. Untuk kasus pencemaran ini KKP telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan pengambilan gambar, sampel air laut dan pemadatan jalan ke wilayah tersebut.
Selanjutnya ada juga penyegelan komoditas perikanan impor 20 ton di PT D di Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan. KKP melakukan penghentian sementara penjualan ikan salem impor dan akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan pengawasan ini diakhir dengan menfasilitasi peralihan perizinan terhadap empat kapal ikan izin daerah (30 GT) yang beroperasi di atas 12 mil laut. KKP menyediakan gerai peerizinan untuk mempermudah proses peralihan izin tersebut.
"Langkah tegas akan terus dilakukan oleh KKP kedepannya, sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi biru, dengan menjadikan ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," tukasnya. (Z-3)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Kunjungan ke Batam ini bertepatan dengan peringatan ke-5 Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).
KEBAKARAN hebat melanda sebuah kapal tanker yang tengah dalam proses docking di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Selasa (24/6) sore.
Sejumlah pelaku usaha tanaman di Kota Batam meminta perhatian pemerintah terkait kebutuhan lahan untuk kelangsungan usaha mereka.
Merencanakan liburan ke Batam? Salah satu hal terpenting yang perlu Anda siapkan adalah memilih akomodasi terbaik dengan harga terjangkau.
Jalan berlubang yang tergenang air di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) depan SP Plaza, Sentosa Perdana, Sagulung, ditimbun warga dengan material bekas bangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved