Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra atas komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
Salah satunya ialah PT Tunas Inti Abadi (TIA). TIA sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABM) berhasil dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Dalam hal ini, lokasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di 3 titik yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Desa Sebamban Baru (Tanah Bumbu), serta kawasan hutan lindung di Desa Mangkalapi (Tanah Bumbu). Ketiga lokasi berada di provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga : Kementerian LHK Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
Apresiasi tersebut diberikan pada acara Penganugerahan Penghargaan ASN Kementerian LHK Berprestasi dan Mitra Kementerian LHK dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 bertema Hijaukan Bumi, Birukan Langit, di Jakarta.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi diberikan kepada 92 mitra Kementerian LHK karena bekerja luar biasa dalam penerapan komitmen keberlanjutan. Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang dari seharusnya dikerjakan (beyond compliance).
“Mitra ini bukan hanya kerja di lapangan, tapi memikirkan, men-develop, memberikan pandangan, pola-pola baru, advice, memberi gambaran situasi itu hal luar biasa dan sangat dibutuhkan pemerintah."
Baca juga : MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS ke KLHK
"Saya melihat penghargaan amat pantas diberikan, karena apa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara lewat kerja sama dengan Kementerian LHK melebihi yang seharusnya. Untuk itu saya ingin menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih yang tak terhingga,” ungkap Siti.
Direktur TIA Dadik Kiswanto menyatakan upaya TIA dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Keberhasilan TIA tidak bisa tercapai tanpa komitmen semua pihak yang terlibat," kata Dadik melalui keterangannya, hari ini.
Baca juga : Menteri LHK: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Multidimensi Lingkungan dan Perubahan Iklim
"Dalam upaya reklamasi dan rehabilitasi DAS misalnya, perusahaan terus mendorong pembentukan lembaga masyarakat sebagai mitra perusahaan agar turut serta dalam pemeliharaan rehabilitasi yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tuturnya.
Hingga akhir 2022, TIA memegang empat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.63/Menhut-II/2011 mengenai setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi DAS di luar kawasan wilayah izin usaha.
Adapun total luas lahan yang dikelola perusahaan berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.
Baca juga : Kementerian LHK Dorong Akselerasi Pembangunan Lingkungan dan Kehutanan di Ekoregion Jawa
Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil direklamasi mencapai 834,02 hektare.
Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2.017,7 hektare.
Dari total lahan rehabilitasi DAS, dinas kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH.
Baca juga : Kampus Miliki Peran Strategis Dukung Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim Global
Rehabilitasi dilakukan dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman yang melibatkan masyarakat dari badan usaha milik desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi.
"Ini sejalan dengan semangat penerapan ESG induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang," pungkas Dadik. (RO/S-2)
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
SATUAN Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI mengungkapkan empat permasalahan utama yang harus segera dituntaskan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatra.
Langkah ini diambil agar normalisasi sungai dapat berjalan selaras dengan program rekonstruksi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
PEMERINTAH mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatra dengan menyiapkan langkah-langkah berbasis sains dan teknologi guna membangun ketahanan pascabencana.
Keberadaan ribuan gelondongan kayu dan hewan langka menjadi potret utama bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved