Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan apresiasi kepada sejumlah mitra atas komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.
Salah satunya ialah PT Tunas Inti Abadi (TIA). TIA sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABM) berhasil dinobatkan sebagai pemegang pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dengan komitmen keberlanjutan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi terbaik.
Dalam hal ini, lokasi pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di 3 titik yaitu Desa Tiwingan Lama dan Desa Kalaan di dalam kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Adam Banjarbaru, Desa Sebamban Baru (Tanah Bumbu), serta kawasan hutan lindung di Desa Mangkalapi (Tanah Bumbu). Ketiga lokasi berada di provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga : Kementerian LHK Bangun Sinergi Transformasi Persetujuan Lingkungan
Apresiasi tersebut diberikan pada acara Penganugerahan Penghargaan ASN Kementerian LHK Berprestasi dan Mitra Kementerian LHK dalam rangka peringatan Hari Bakti Rimbawan ke-40 bertema Hijaukan Bumi, Birukan Langit, di Jakarta.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan apresiasi diberikan kepada 92 mitra Kementerian LHK karena bekerja luar biasa dalam penerapan komitmen keberlanjutan. Selain itu, kinerja mitra dinilai melebihi apa yang dari seharusnya dikerjakan (beyond compliance).
“Mitra ini bukan hanya kerja di lapangan, tapi memikirkan, men-develop, memberikan pandangan, pola-pola baru, advice, memberi gambaran situasi itu hal luar biasa dan sangat dibutuhkan pemerintah."
Baca juga : MSP Serah Terima Hasil Rehabilitasi DAS ke KLHK
"Saya melihat penghargaan amat pantas diberikan, karena apa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara lewat kerja sama dengan Kementerian LHK melebihi yang seharusnya. Untuk itu saya ingin menyampaikan ucapan selamat dan terima kasih yang tak terhingga,” ungkap Siti.
Direktur TIA Dadik Kiswanto menyatakan upaya TIA dalam menerapkan tata kelola berkelanjutan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang ingin terus berkontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
“Keberhasilan TIA tidak bisa tercapai tanpa komitmen semua pihak yang terlibat," kata Dadik melalui keterangannya, hari ini.
Baca juga : Menteri LHK: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Multidimensi Lingkungan dan Perubahan Iklim
"Dalam upaya reklamasi dan rehabilitasi DAS misalnya, perusahaan terus mendorong pembentukan lembaga masyarakat sebagai mitra perusahaan agar turut serta dalam pemeliharaan rehabilitasi yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tuturnya.
Hingga akhir 2022, TIA memegang empat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.63/Menhut-II/2011 mengenai setiap pemegang izin IPPKH memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi DAS di luar kawasan wilayah izin usaha.
Adapun total luas lahan yang dikelola perusahaan berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.
Baca juga : Kementerian LHK Dorong Akselerasi Pembangunan Lingkungan dan Kehutanan di Ekoregion Jawa
Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil direklamasi mencapai 834,02 hektare.
Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2.017,7 hektare.
Dari total lahan rehabilitasi DAS, dinas kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH.
Baca juga : Kampus Miliki Peran Strategis Dukung Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim Global
Rehabilitasi dilakukan dengan penanaman dan pemeliharaan tanaman yang melibatkan masyarakat dari badan usaha milik desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Upaya TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi.
"Ini sejalan dengan semangat penerapan ESG induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang," pungkas Dadik. (RO/S-2)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.
KUHP baru juga menambahkan ketentuan yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana
Ia menuturkan kesadaran para pengguna narkotika untuk melapor merupakan kewajiban atau hak yang diberikan oleh UU kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk diberikan perawatan oleh negara.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan dirinya tidak boleh dihukum.
WARGA binaan harus dibekali keterampilan sebagai bekal melanjutkan hidup setelah bebas. Salah satu pemberian keterampilan kepada warga binaan dilakukan Pelindo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved