Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA sepuluh tahun terakhir, pemerintah terus melakukan corrective measures and actions atas kebijakan terkait sektor lingkungan hidup, khususnya proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan ruang bagi masyarakat agar menjadi produktif sebagaimana hak untuk produktif bagi warga negara yang dimandatkan dalam UUD Pasal 27 dan Pasal 28.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan dalam implementasinya di lapangan, corrective actions terkait Amdal itu dilakukan secara bertahap lantaran cukup berat dan kompleks.
Baca juga: Punya Otoritas Keluarkan Izin Amdal, KLHK tidak Dapat Diintervensi
"Kita semua tahu tidak mudah melakukan improvement ini. Untuk itulah sangat penting saat ini kita bersama-sama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas)," ungkap Menteri Siti ketika membuka Rakernas Amdal, di Jakarta, Rabu (22/11).
Menteri Siti mengungkapkan Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Persetujuan Lingkungan sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dari sisi lingkungan, tidak terlepas dari tantangan penyederhanaan proses dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.
"Untuk itu, harus tetap memperhatikan kualitas pengambilan keputusan kelayakan lingkungan yang memadai," katanya.
Di sisi lain, kata Siti, upaya sistematisasi perizinan lingkungan pada waktu yang lalu atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UU Cipta Kerja juga terus dilakukan pemerintah.
Begitu pula, pengendalian lingkungan melalui instrumen environmental impact assesment (Amdal), strategic environmental asessment (SEA), dan life cycle asessment (LCA), juga terus dikerjakan.
Baca juga: Permudah Pengajuan Amdal, KLHK Luncurkan Amdalnet
"Proses Amdal dipermudah secara prosedural birokratis, tetapi dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip pada UU Nomor 32 Tahun 2009," ungkap Menteri Siti.
Proses tersebut juga diiringi pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I serta Badan Standardisasi dan Instrumen (BSI) LHK.
Menurut Siti, kehadiran BSI sebagai unit kerja pada Kementerian LHK ditujukan untuk pengembangan instrumen, pengawasan, dan pengendalian standar untuk aspek lingkungan dalam kegiatan dan usaha.
"Dalam implementasinya, dilakukan bersama-sama Ditjen Teknis Pembinaan sebelum sampai pada hal-hal krusial, yang akhirnya apabila perlu, akan masuk ke Ditjen Penegakan Hukum," terang Siti.
Siti berharap pelaksanaan Rakernas Amdal 2023 ini dapat menyempurnakan instrumen untuk mendukung efisiensi proses persetujuan lingkungan.
"Saya berharap Rakernas Amdal 2023 ini dapat menghasilkan sesuatu yang sesuai tema yaitu Sinergi dan kolaborasi dalam transformasi persetujuan lingkungan untuk kemajuan investasi menuju Indonesia maju dan sejahtera," pungkas Siti. (RO/S-2)
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Adanya pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan negara yang baik serta praktik politik yang tidak demokratis karena mengabaikan suara rakyat.
ASOSIASI Ma’had Aly Indonesia (AMALI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) perdana di bawah kepengurusan masa khidmat 2026–2030 di Pondok Tahfidz Yanbu’ul Qur’an
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
Ikadin) dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan peringatan HUT ke-40, menyelenggarakan diskusi panel bertajuk 'Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHAP dan KUHP Baru.
Hanura juga mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial
Aksi ini serentak yang dipusatkan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Sabtu (15/3) ini juga diikuti sebanyak 2.137 peserta yang dilaksanakan di delapan kampus.
Rasio menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini dilakukan untuk menghentikan perusakan kawasan hutan lindung, ekosistem mangrove, serta daerah aliran sungai.
DIREKTORAT PLTTDLB3 melaksanakan kegiatan bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah
Danau, baik alami maupun buatan, menyediakan 87% dari air tawar di permukaan bumi dan merupakan sumber signifikan bagi layanan ekosistem,
Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Festival Pengendalian Lingkungan perdana selama dua hari yaitu 23-24 April 2024.
Dalam upaya pengelolaan hutan secara berkelanjutan, Kementerian LHK melakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dari Timber Management menjadi Forest Landscape Management.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved