Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUNA mendukung pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan sebuah sistem bernama Amdalnet. Sistem itu dapat digunakan untuk pengajuan persetujuan lingkungan mulai dari penapisan otomatis jenis dokumen lingkungan, asistensi pelingkupan, dan Amdal digital workspace.
"Pengajuan persetujuan lingkungan hidup secara konvensional diketahui dengan lamanya proses persetujuan lingkungan dan katanya biaya pengurusan dokumen lingkungan yang dirasa mahal dan kualitas dokumen lingkungan yang belum sesuai harapan dan peningkatan persetujuan lingkungan di pusat yang diinfokan meningkat menjadikan kebutuhan penggunaan Amdalnet mendesak dan sangat penting," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam acara Peluncuran Amdalnet di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Ia berharap, adanya Amdalnet dapat menjadi pendukung proses persetujuan lingkungan secara digital yang menjadikan proses persetujuan itu lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
"Setelah peluncuran ini diharapkan penggunaan Amdalnet dapat ditingkatkan, tidak hanya di pusat tapi juga di daerah. Semua pihak, mulai dari pelaku usaha hingga pemerintah daerah harus sudah segera didorong dan dibiasakan menggunakan Amdalnet," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, Plt Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman membeberkan Amdalnet sebenarnya sudah dikembangkan sejak tahun 2007. Namun demikian, baru digunakan secara berkala sejak tahun 2021.
Adapun, terdapat lima tujuan dari digunakannya sistem informasi tersebut. Di antaranya mempermudah proses pelayanan lingkungan hidup bagi setiap orang, mempermudah penyusunan dokumen lingkungan hidup, mempercepat proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, mempermudah pelacakan data bagi masyarakat penanggung jawab dan kegiatan serta memantau pengambilan keputusan dalam penentukan kelayakan atau ketidak layakan terhadap suatu rencana usaha atau kegiatan.
Baca juga: Pengertian Amdal: Kegunaan, Fungsi, Tujuan, dan Dasar Hukum
Di samping itu, Amdalnet juga bertujuan untuk mefasilitasi keterbukaan informasi publik dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
Selain penapisan otomatis jenis dokumen lingkungan, asistensi pelingkupan, dan Amdal digital workspace, KLHK pun tengah mengembangkan modul pengelolaan pemantauan lingkungan hidup RKL dan RPL online serta modul saran, pendapat dan tanggapan interaktif.
Sampai saat ini, penerbitan izin pelaku usaha berkategori menegha rendah telah dilakukan. ada sebanyak 737 ribu dokumen UKL dan UPL menengah rendah tang telah diajukan dalam Amdalnet. Dan ke depan, kegiatan usaha berkategori menengah hingga tinggi juga akan diintegrasikan lewat Amdalnet.
"Proses intgrasi Amdalnet OSS RBA melalui hubungan OSS KLHK menjadi hal yang sangat penting dan diharapkan proses integrasi ini dapat segera tepenuh dalam waktu yang tidak terlalu lama dalam waktu 2023 ini," ucap Ruandha.(OL-5)
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mempertanyakan kebijakan pelaksanaan reklamasi Ancol yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur No. 237 tahun 2020.
Dalam lima tahun terakhir banjir kerap menyambangi Perumahan Mutiara Gading Timur, khususnya wilayah RW 029.
KOALISI masyarakat dan penggiat lingkungan meminta pemerintah menghentikan rencana Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tidak ada penghapusan Amdal. Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap.
Menurut Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU-CK tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto, mengatakan pengaturan AMDAL dalam UU CK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved