Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
AMDAL merupakan istilah yang cukup familiar di telinga masyarakat. Amdal diperkenalkan sejak 1969, saat orang mulai merasakan dampak pembangunan pada lingkungan.
Di Indonesia, Amdal baru hadir pada 1982 melalui UU Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut penjelasan lengkap mulai dari pengertian, tujuan, sampai dengan dasar hukumnya.
Amdal merupakan singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Pada Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Amdal adalah kajian yang mencari dampak positif dan negatif dari suatu proyek yang akan dilakukan. Dalam Amdal, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dampaknya, meliputi aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, serta kesehatan masyarakat.
Tentu porosnya ialah pemerintah yang mengambil peran penting dalam menilai kegiatan-kegiatan tersebut layak atau tidak. Kelayakan rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.
Seperti pengertiannya, Amdal ialah upaya agar lingkungan hidup dapat terjaga keamanannya melalui analisis yang dilakukan sebelum sebuah kegiatan dilakukan. Mengutip dari Buku Ajar Mata Kuliah AMDAL Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta (2014) oleh Reda Rizal, jika dilihat dari segi teknis, Amdal hadir untuk menghindari dan meminimalisasi dampak lingkungan hidup sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Berikut fungsi Amdal.
1. Memberi masukan dalam hal pengambilan keputusan.
2. Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan hidup.
3. Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.
Tujuan Amdal agar lingkungan hidup tidak terdampak, minimal mengurangi dampaknya, dan melaksanakan kompensasi terhadap dampak tersebut. Dilansir dari akseleren.co.id Amdal memiliki dua tujuan.
1. Amdal bertujuan menjaga agar rencana kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan.
2. Amdal bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah, pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan.
Amdal memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Dengan fungsi dan perannya, Amdal merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup. Melalui Amdal, suatu rencana atau kegiatan dapat berjalan sesuai dengan komitmen terkait pengelolaan lingkungan yang akan dilakukannya.
1. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) awal mulanya diprakarsai di Amerika Serikat oleh National Environmental Policy Act.
2. Dasar hukum Amdal di Indonesia yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. PP Nomor 27 Tahun 1999 terkait Amdal merupakan kajian dampak utama dari rencana kegiatan atau usaha terhadap lingkungan hidup. Kajian ini dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan dari penyelenggaraan kegiatan atau usaha.
4. Dari dasar hukum Amdal ini, para pengusaha yang berencana memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan.
Beberapa bentuk dari hasil kajian Amdal berupa dokumen meliputi Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Kaandal), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Dokumen Ringkasan Eksekutif. Nah, itulah ulasan tentang pengertian dan tujuan serta dasar hukum Amdal yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. (OL-14)
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
PT AOC telah mengantongi seluruh perizinan lingkungan yang sah, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
KASUS pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas industri tambang nikel memicu banyak pihak untuk angkat suara, termasuk dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas.
Rob memberikan dukungan penuh kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, untuk mengkaji ulang izin permohonan persetujuan lingkungan baru.
LINGKUNGAN Pantai Sanur, Sidakarya dan Pulau Serangan padat aktivitas wisata.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah diatur soal pemanfaatannya harus dilakukan dengan izin resmi.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
PERUSAHAAN harus mampu menjalankan dua mesin secara paralel yaitu menjaga bisnis inti tetap optimal sambil terus melakukan langkah-langkah inovasi terobosan.
UNITED Nations Global Compact merupakan inisiatif PBB yang mendorong perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Di HARRIS Sentul City Bogor, perusahaan dapat memanfaatkan lapangan luas yang dirancang untuk mendukung berbagai aktivitas team building secara nyaman dan menyenangkan.
Kesadaran akan pentingnya kesiapan data mulai muncul di seluruh spektrum perusahaan, baik skala besar maupun menengah.
PERUSAHAAN aset kripto Indodax menjalin kolaborasi dengan restoran cepat saji KFC Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved