Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Ciptaker membuat proses persetujuan Amdal dan Izin Lingkungan menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, tetapi kewenangan tetap ada di KLHK.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perizinan Amdal. "Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di KLHK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).
Terkait surat dari Kemenko Marves terhadap proses tindak lanjut tahapan Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali, sebagai implementasi program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyrakat Bali, Agus mengatakan harus dilihat terlebih dahulu alasannya. "Apakah memang ada faktor keamanan atau ada hal lain, misalnya persaingan bisnis, ada pesaing bisnisnya melobi Kemenko Marves, sehingga muncul surat rekomendasi sepihak yang tidak melalui tahapan yang sudah dipenuhi. Kalau ada urusan kepentingan seperti itu ya beda lagi, saya enggak mau komentar," ujarnya.
Baca juga: Aktor Intelektual Pembalak Hutan TN Tesso Nilo Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Karena itu, harus dikaji dengan mendalam dengan catatan ada persoalan dalam bidang lingkungan, bukan conflict of interest/kepentingan. Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar Kementerian KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan bukan intervensi. Dalam hal proses persetujuan Amdal, biasanya ada berbagai masukan, baik dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk LSM. Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, KLHK melalui sidang Amdal yang menentukan keluarnya proses persetujuan itu. Kalau belum ada sidang berarti masih berproses di Kementerian KLHK.
Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan Amdal yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker, yang menarik seluruh proses persetujuan Amdal dan izin lingkungan dari daerah ke KLHK. Hingga saat ini ada ribuan permohonan persetujuan Amdal antre untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarut ini bisa berdampak pada risiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor. Utamanya sektor bisnis berisiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan izin lingkungan, seperti bidang migas dan energi.
Baca juga: Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Menurutnya, penyebab lambatnya proses Amdal di KLH yakni kekurangan SDM yang memproses pengurusan perizinan. "Ketika ditarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock," jelasnya. Terhadap persoalan tersebut, pihaknya sudah memberikan masukan agar SDM di KLHK dibenahi.
Karena itu, lanjut Agus, UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi percuma. Ini lantaran pemerintah dalam implementasinya tidak menyediakan anggaran untuk merealisasikan agar UU Ciptaker berjalan. "Ciptaker kan dibuat untuk menyederhanakan perizinan, mempermudah dan mempercepat proses, tetapi masak gratis? Pasti ada cost dan harus disiapkan untuk dashboard, sehingga terlihat semua di loket. Kalau enggak ada anggaran terus bagaimana?" ujarnya.
Menurut Agus Pambagio, ketika kepengurusan Amdal ditarik ke pusat, sebenarnya dalam rangka penataan tata ulang. Ketika sistemnya sudah terbentuk akan dikembalikan lagi kepada daerah. Selama ini izin yang sebelumnya di 37 provinsi berbeda-beda sehingga tidak standar, tetapi belum ada indikasi permainan uang. Hal itulah yang membuat perizinan ditata untuk dilakukan standardisasi. "Ketika sudah dibereskan di Jakarta, terbentuk standar dan SOP-nya, akan dikembali ke daerah, termasuk sistem pengawasannya," pungkasnya. (Z-2)
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
PT AOC telah mengantongi seluruh perizinan lingkungan yang sah, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
KASUS pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas industri tambang nikel memicu banyak pihak untuk angkat suara, termasuk dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas.
Rob memberikan dukungan penuh kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, untuk mengkaji ulang izin permohonan persetujuan lingkungan baru.
LINGKUNGAN Pantai Sanur, Sidakarya dan Pulau Serangan padat aktivitas wisata.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah diatur soal pemanfaatannya harus dilakukan dengan izin resmi.
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Robot bawah laut otonom Mako diuji di Great Barrier Reef untuk menanam benih lamun secara presisi. Teknologi ini diklaim mampu mempercepat restorasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved