Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
UNDANG-UNDANG Ciptaker membuat proses persetujuan Amdal dan Izin Lingkungan menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Para pihak yang berkepentingan hanya bisa memberikan masukan, tetapi kewenangan tetap ada di KLHK.
Hal tersebut disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menanggapi otoritas dan kewenangan KLHK dalam proses perizinan Amdal. "Dalam proses persetujuan Amdal, kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di KLHK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4).
Terkait surat dari Kemenko Marves terhadap proses tindak lanjut tahapan Amdal yang sedang diajukan untuk Terminal LNG di Sidakarya, Bali, sebagai implementasi program energi bersih untuk kemandirian energi dan kepentingan masyrakat Bali, Agus mengatakan harus dilihat terlebih dahulu alasannya. "Apakah memang ada faktor keamanan atau ada hal lain, misalnya persaingan bisnis, ada pesaing bisnisnya melobi Kemenko Marves, sehingga muncul surat rekomendasi sepihak yang tidak melalui tahapan yang sudah dipenuhi. Kalau ada urusan kepentingan seperti itu ya beda lagi, saya enggak mau komentar," ujarnya.
Baca juga: Aktor Intelektual Pembalak Hutan TN Tesso Nilo Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Karena itu, harus dikaji dengan mendalam dengan catatan ada persoalan dalam bidang lingkungan, bukan conflict of interest/kepentingan. Menurut Agus Pambagio, pihak lain di luar Kementerian KLHK sebenarnya hanya bisa memberikan masukan bukan intervensi. Dalam hal proses persetujuan Amdal, biasanya ada berbagai masukan, baik dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk LSM. Jika seluruh syarat persetujuan sudah dilengkapi dan disetujui, KLHK melalui sidang Amdal yang menentukan keluarnya proses persetujuan itu. Kalau belum ada sidang berarti masih berproses di Kementerian KLHK.
Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan Amdal yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker, yang menarik seluruh proses persetujuan Amdal dan izin lingkungan dari daerah ke KLHK. Hingga saat ini ada ribuan permohonan persetujuan Amdal antre untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarut ini bisa berdampak pada risiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor. Utamanya sektor bisnis berisiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan izin lingkungan, seperti bidang migas dan energi.
Baca juga: Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Menurutnya, penyebab lambatnya proses Amdal di KLH yakni kekurangan SDM yang memproses pengurusan perizinan. "Ketika ditarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock," jelasnya. Terhadap persoalan tersebut, pihaknya sudah memberikan masukan agar SDM di KLHK dibenahi.
Karena itu, lanjut Agus, UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh DPR menjadi percuma. Ini lantaran pemerintah dalam implementasinya tidak menyediakan anggaran untuk merealisasikan agar UU Ciptaker berjalan. "Ciptaker kan dibuat untuk menyederhanakan perizinan, mempermudah dan mempercepat proses, tetapi masak gratis? Pasti ada cost dan harus disiapkan untuk dashboard, sehingga terlihat semua di loket. Kalau enggak ada anggaran terus bagaimana?" ujarnya.
Menurut Agus Pambagio, ketika kepengurusan Amdal ditarik ke pusat, sebenarnya dalam rangka penataan tata ulang. Ketika sistemnya sudah terbentuk akan dikembalikan lagi kepada daerah. Selama ini izin yang sebelumnya di 37 provinsi berbeda-beda sehingga tidak standar, tetapi belum ada indikasi permainan uang. Hal itulah yang membuat perizinan ditata untuk dilakukan standardisasi. "Ketika sudah dibereskan di Jakarta, terbentuk standar dan SOP-nya, akan dikembali ke daerah, termasuk sistem pengawasannya," pungkasnya. (Z-2)
KASUS pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas industri tambang nikel memicu banyak pihak untuk angkat suara, termasuk dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Mandenas.
Rob memberikan dukungan penuh kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, untuk mengkaji ulang izin permohonan persetujuan lingkungan baru.
LINGKUNGAN Pantai Sanur, Sidakarya dan Pulau Serangan padat aktivitas wisata.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah diatur soal pemanfaatannya harus dilakukan dengan izin resmi.
Masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang PT Freeport Indonesia menyetujui dan mendukung percepatan pengesahan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan.
Elki Setiyo Hadi menyatakan bahwa pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengaku langsung bergerak cepat memperbaiki fasilitas umum yang sempat dirusak massa aksi demonstrasi di gedung MPR/DPR pada Senin 25 Agustus
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemprov Jabar segera mempercepat operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Bogor
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
KEMENTERIAN Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya dalam mengatasi polusi plastik pada forum internasional.
Penyelenggaraan trail run memberi multiplier effect bagi sektor perekonomian daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved