Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiyantoro, meminta agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu membuat kajian terlebih dulu terkait usulannya untuk memasukkan wilayah pulau reklamasi ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Sebelum diusulkan harus ada kajian. Dari kajian itu masuk ke raperda yang akan dibahas oleh komisi-komisi di DPRD," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (26/7).
Pasalnya, ia khawatir jika usulan tersebut diterima tanpa rancangan yang matang, malah akan membuat kerugian tak hanya bagi warga tetapi juga bagi pemerintah.
Baca juga: PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Dari sisi kenyamanan, warga pulau reklamasi yang ada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 tentu akan terusik. Bila usulan itu disetujui, warga PIK 1 harus menyeberang ke Pulau Pramuka untuk mengurus berbagai keperluan birokrasi. Sebab, pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu berada di Pulau Pramuka.
"Contohnya hal yang menyangkut administrasi kependudukan, yang tadinya tidak perlu nyeberang naik kapal, tiba-tiba harus naik kapal dulu," kata politikus PKS itu.
Ia memahami keinginan bupati yang mengusulkan wilayah PIK 1 ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu karena area tersebut tengah viral dan trending di media sosial, sehingga ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai kalangan untuk berwisata.
Baca juga: Tinjau Pulau Pramuka, Heru Pastikan Pelayanan Masyarakat Maksimal
Sementara itu, bila ingin mengurangi kesenjangan ekonomi, ia justru meminta agar bupati kreatif mencari mitra kerja sama agar bisa mengembangkan ekonomi warga di Kepulauan Seribu.
"Bisa menggandeng mitra swasta dengan dana CSR untuk mengembangkan kabupaten. Wilayahnya harus berkembang supaya memajukan ekonomi warganya," tegasnya.
Ingin Dongkrak Ekonomi
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat pulau reklamasi yakni Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), Pulau G (Pantai Bersama), dan Pulau N masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Usul ini diajukan bersamaan dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022–2042.
Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi, pada Rabu (26/7), dalam keterangan resmi.
Junaedi menjelaskan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
(Z-9)
Pakar mengatakan perbaikan arus lalu lintas di Jakarta bisa dilakukan tanpa harus menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk sistem baru.
RIBUAN warga antusias memadati Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, dalam perayaan malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta, Minggu (22/6).
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memperbaiki Parung Panjang.
Sebanyak 29 RT di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terendam banjir pada Rabu (18/6) dini hari.
WAKIL Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno melakukan kunjungan ke Bali bertemu Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Jumat sore (13/6) membahas kerja sama subway
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved