Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MIND Id, BUMN Holding industri pertambangan beranggotakan di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah Tbk.
Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.
Oleh karena itu, reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id. Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisasi dampak operasional.
Baca juga : Grup Mind Id Berkomitmen Lakukan Revegetasi Lahan Pasca Tambang
Menurut Sekretaris Perusahaan Mind Id, Heri Yusuf, reklamasi Mind Id merupakan wujud komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional perusahaan yang baik.
“Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup Mind Id dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” katanya.
Mind Id melakukan reklamasi sebagai bagian dari penerapan konsep berkelanjutan perusahaan.
Baca juga : Grup Mind Id Garap Program Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Reklamasi merupakan langkah nyata yang dilakukan Grup Mind Id dalam menerjemahkan Environmental, Social, and Governance (ESG).
Heri menjelaskan, kegiatan reklamasi yang dilakukan Grup Mind Id sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
Salah satunya, seperti yang digarap anggota Grup Mind Id, PT Timah Tbk., yang konsisten melaksanakan sejumlah program reklamasi baik di darat maupun laut.
Baca juga : Perusahaan dari Grup Mind Id Lebarkan Bisnis ke Energi Baru Terbarukan
“Pada tahun 2023, PT Timah menjalankan program reklamasi laut seperti penenggelaman artificial reef (terumbu karang buatan), pemasangan penahan abrasi, dan restocking kepiting bakau,” kata Heri.
Upaya reklamasi tersebut dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam menjalankan program reklamasi, PT Timah bersinergi dengan melibatkan masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Baca juga : Mind Id Terus Dukung Kiprah Local Heroes di Sejumlah Daerah
PT Timah tercatat berhasil menenggelamkan sekitar 1.920 unit artificial reef di wilayah perairan Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan reklamasi laut yang sudah dilakukan sejak 2016 silam itu merupakan upaya perusahaan menjaga ekosistem laut dan pesisir.
“Kehadiran artificial reef ini mampu mengubah topografi dasar laut juga aliran arus yang berfungsi membawa nutrisi makanan untuk ikan yang pada akhirnya jadi rumah bagi ikan-ikan untuk berkembang biak,” katanya.
Baca juga : Grup Mind Id Turut Atasi Stunting Melalui Edukasi Kalangan Milenial
Selain itu, upaya reklamasi tersebut bertujuan untuk mendukung perkembangan wisata bawah laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, reklamasi yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau berupa restocking kepiting bakau sebanyak 1.000 ekor dan membangun penahan abrasi sepanjang 200 meter.
Kehadiran penahan abrasi ini merupakan bagian dari ikhtiar perusahaan untuk menjaga ekosistem pesisir dan mencegah abrasi.
Baca juga : Grup Mind Id, PT Antam Bertahan di Jajaran Indeks ESG BEI
Amran, salah satu nelayan Desa Sawang Laut mengaku sangat senang dengan adanya restocking kepiting bakau yang dilakukan anggota Grup Mind Id, PT Timah Tbk. Pasalnya, kata dia, hal itu bermanfaat langsung bagi masyarakat nelayan juga lingkungan.
“Saya sangat mendukung kegiatan tersebut karena nantinya kita nelayan juga yang akan merasakan hasilnya, dengan adanya kepiting yang banyak sudah barang tentu pendapatan kita juga meningkat,” ucapnya.
Lain hal dengan upaya reklamasi yang dilakukan anggota Grup Mind Id, PT Freeport Indonesia (PTFI) lewat penanaman dan penghijauan kembali kawasan bekas tambang terbuka atau open pit Grasberg.
Baca juga : Sejumlah UMKM Binaan Mind Id Raih Kesuksesan Hingga Kancah Internasional
Pada 2023, PTFI tercatat sudah menanam di lahan seluas 35 hektare di bekas galian Grasberg tepatnya di area Wanagon—sebelah barat puncak Cartenz dengan elevasi di ketinggian 3.800 mdpl dan di wilayah Kaimana—sebelah barat di ketinggian 4.300 mdpl.
“PTFI ini menargetkan melakukan revegetasi dan penatagunaan lahan di area bekas tambang seluas 65 hektar pada 2024. Total luasan lahan yang akan direklamasi hingga tutup operasional pada 2041 adalah seluas 900 hektar,” tutur Heri.
Hingga 2023, PTFI tercatat sudah melakukan reklamasi di lahan bekas tambang seluas 507 hektar. Proses reklamasi yang dilakukan PTFI semula dengan menerapkan pelandaian lahan.
Baca juga : Erick Thohir Bantah Buru-buru Perpanjang Kontrak Freeport
Hal ini dilakukan untuk menutup bekas galian tambang menggunakan limestone atau batu kapur setebal 5 meter.
Penutupan ini juga berfungsi sebagai upaya agar tidak terjadi rembesan air. Kemiringan setiap hamparan juga disesuaikan dengan tingkat kemiringan sekitar 25 derajat. (S-4)
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Guna mendukung Perbaikan Tata Kelola Timah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan mengawal tiga proyek strategis PT Timah Tbk.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved