Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Reklamasi Lahan Bekas Tambang Berkelanjutan, Mind Id Raih Apresiasi

Media Indonesia
22/9/2023 16:30
Reklamasi Lahan Bekas Tambang Berkelanjutan, Mind Id Raih Apresiasi
Mind Id masuk dalam nominasi penghargaan Program Penambangan Berkelanjutan untuk kategori Sustainability di helatan ICAII 2023.(Dokpri.)

BUMN holding industri pertambangan Mind Id masuk dalam nominasi penghargaan Program Penambangan Berkelanjutan untuk kategori Sustainability di helatan IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia (ICAII) 2023. Penghargaan kategori sustainability merupakan bentuk apresiasi yang diterima perusahaan inovasi yang dilakukan mampu memenuhi kepentingan perusahaan saat ini tetapi tidak melupakan kepentingan generasi akan datang. 

Penghargaan kategori berkelanjutan ini memiliki tolak ukur peran perusahaan dalam aspek sosial maupun ekonomi seperti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), Good Corporate Governance (GCG), dan strategi berkelanjutan lain. Pemberian penghargaan berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 September 2023.

Sekretaris Perusahaan Mind Id Heri Yusuf mengatakan inovasi yang diikutsertakan dalam ICAII 2023 yakni reklamasi lahan bekas tambang yang mengusung prinsip-prinsip keberlanjutan. "Melalui penghargaan di ajang ICAII 2023 yang kami dapat tentu menambah semangat Mind Id untuk terus berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan menjadi perusahaan holding industri pertambangan terdepan dalam menerapkan konsep berkelanjutan," kata Heri. 

Baca juga: PLN Kembangkan Layanan Paylater untuk Bayar Listrik

Untuk diketahui, Mind Id melalui anggota grupnya PT Timah Tbk mengupayakan reklamasi lahan bekas tambang yang mengusung prinsip-prinsip keberlanjutan yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat setempat. PT Timah menjadikan reklamasi pascatambang sebagai rencana strategis yang direncanakan sejak awal sehingga dapat diimplementasikan sesuai dengan praktik terbaik.

Terkait hal ini, perusahaan telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan dan strategi program reklamasi Air jangkang sejak tahap investasi, desain, rencana operasional, hingga monitoring sesuai dengan prinsip ICMM yang ke-6 yaitu kinerja lingkungan. Dalam master plan Reklamasi Air Jangkang pun, perusahaan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan, lingkungan, pelibatan masyarakat, budaya setempat, dan hak asasi manusia berdasarkan tingkat risikonya yang berkaitan dengan program Reklamasi Air Jangkang sesuai dengan prinsip ke-15 UNSDGs yaitu Ekosistem Daratan. "Kami berkomitmen mendukung proyek-proyek yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Salah satunya melalui inovasi reklamasi lahan bekas tambang yang mengusung prinsip-prinsip keberlanjutan. Grup Mind Id terus memberikan nilai lebih untuk Indonesia," ujar Heri.

Baca juga: AdaKami Klaim Nasabah Pinjol yang Bunuh Diri Tidak Ada dalam Database

Perusahaan melaksanakan reklamasi untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Selain dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Timah melakukan reklamasi untuk memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat dan keseimbangan lingkungan sekitar sesuai dengan prinsip tujuh dan delapan dari UNGC yaitu mendukung pendekatan kehati-hatian terhadap tantangan lingkungan dan melakukan inisiatif untuk mempromosikan tanggung jawab lingkungan dan lebih luas. "Kampoeng Reklamasi Air Jangkang ialah salah satu bekas penambangan yang sukses direstorasi PT Timah Tbk dan memberikan manfaat jangka panjang kepada masyarakat setempat," ujar Heri.

Kampoeng Reklamasi Air Jangkang berada di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dan memiliki lahan seluas 37 hektare. Kampoeng Reklamasi Air Jangkang dimulai pada 2013 dengan diawali uji coba penanaman tanaman kemiri sunan sebagai tanaman bioenergi seluas 6 hektare. Kini, kawasan ini ditanami berbagai jenis pohon dan buah-buahan yang disulap menjadi destinasi wisata dengan mengusung konsep terintegrasi edukasi, ekonomi, dan wisata.

Kawasan ini dialihfungsikan menjadi beberapa spot, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, penelitian, pariwisata, hingga tempat penampungan sementara bagi satwa yang termasuk dalam perlindungan negara untuk nantinya dilepasliarkan kembali. Dalam proses pengembangan dan pengelolaan kawasan reklamasi ini, PT Timah juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti pemerintah kabupaten, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya