Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MENANGGAPI viralnya kasus peminjam pinjaman online yang bunuh diri dan diduga melakukan pinjaman online (pinjol) pada platformnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan dari pihaknya telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan data korban pada database mereka.
“Di dalam file, kami mencoba mencari dengan data yang ada berdasarkan inisial K, nominal pinjaman, (tempat) tinggalnya, dan data itu tidak ada,” kata Dino, pada konferensi pers, di Jakarta, Jumat (22/9).
Dalam konferensi pers AdaKami x AFPI, Dino menyampaikan perusahaan telah memberi penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan juga ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terkait berita viral yang beredar luas di sosial media X, yang menyebut korban pinjol bunuh diri yang diduga nasabah dari platform _peer to peer lending_ (P2P) atau pinjol AdaKami.
Baca juga: AdaKami Sebut Sudah Investigasi Kebenaran Berita Bunuh Diri Korban Pinjol yang Viral
“Jika berita itu benar, kami turut belasungkawa. Tetapi lebih baik kami telusuri berita tersebut benar atau tidak,” kata Dino.
Sebagai perusahaan fintech P2P, untuk menanggapi berita tersebut, mereka membutuhkan data-data lebih lanjut. Selama ini, kata Dino, mereka sudah menjangkau ke akun sosial media yang memviralkan berita tersebut, namun belum menemukan titik cerah adanya data tambahan.
Perusahaan terbuka bila ada informasi tambahan terhadap adanya dugaan korban bunuh diri. Dengan berita kasus korban pinjol bunuh diri ini sudah viral, dia katakan belum ada keluarga korban yang datang.
Baca juga: OJK Panggil Adakami untuk Klarifikasi Atas Kabar Debitur yang Bunuh Diri Akibat Pinjol
“Tolong kalau ada data tambahan, nama, KTP, nomor user, nomor telepon, tolong dibagi ke kami. Kami akan menginvestigasi sesuai dengan petunjuk OJK, serta memverifikasi apakah betul dia adalah korban bunuh diri, dan apakah dia nasabah kami. Sampai hari ini kami belum ada informasi tambahan. Kami menunggu dari pihak yang mengklaim adanya korban, silakan,” kata Dino.
Perusahaan juga sudah memasukkan laporan ke polisi, bahwa perusahaan akan berpihak dan mendukung apabila ada upaya untuk mencari dugaan korban yang bunuh diri. Dia mengatakan bila kasus ini tidak terbukti berasal dari platform mereka, maka bisa dikatakan menjadi penuduhan.
5 Hari Investigasi
Perusahaan juga tidak mentolerir bila ada oknum perusahaan melakukan tindakan di luar SOP. Dengan berizin di bawah AFPI dan OJK, semua penyelenggara pinjaman online memiliki kesepakatan kode etik _code of conduct_, dan taat SOP sesuai POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Sehingga menurutnya seharusnya tidak terjadi kasus teror debt collector menggunakan layanan pesan makanan online. Dia mengklaim 400 petugas debt collector organik AdaKami tidak ada yang bergerak di lapangan, dan hanya melalui panggilan telepon.
Atas berita itu sedang perusahaan sedang melakukan investigasi. Dia meminta apabila ada bentuk teror pesan kasar penagihan di Whatsapp ataupun telepon hingga ojek online fiktif, yang melanggar SOP, agar disampaikan buktinya ke perusahaan, asosiasi, maupun OJK.
“Kami sebagai platform berizin hanya diberikan waktu lima hari untuk melaporkan setiap pengaduan yang masuk. Pengaduan nasabah masuk ke tiga saluran, via AdaKami, AFPI, dan langsung ke OJK. Semua platform P2P diberi waktu lima hari investigasi dan menyerahkan hasilnya ke OJK. Untuk itu, masih ada sebagian yang kami tunggu buktinya,” kata Dino.
Sehingga bila bukti maupun tambahan informasi tidak kunjung didapat, kasus sementara akan di suspend, dan dilanjutkan bila ada kelanjutan data. Kasus bisa saja ditutup bila informasi kevalidan korban tidak juga ditemukan.
(Z-9)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved