Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENYIKAPI maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami. OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
Baca juga: Warga Sumsel Diteror Pinjol Hingga Bunuh Diri
"AdaKami juga menyampaikan telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Kamis (21/9).
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.
Baca juga: Petugas Sarana Umum Cegah Perempuan Bunuh Diri di Kanal Banjir Timur
Maka OJK mengambil sejumlah tindakan, pertama, mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera menginvestigasi secara mendalam, untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.
OJK juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
"Dan AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK," kata Aman.
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.
Kedua, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending diminta untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157, ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157. (Z-10)
Qlola by BRI menghadirkan solusi keuangan digital yang memudahkan nasabah korporasi dalam mengelola informasi kredit dan transaksi bisnis secara efisien.
International BNI Java Jazz Festival (JJF) 2025 telah berlangsung hari ini, 30 Mei hingga 1 Juni mendatang, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. BNI.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan transformasi pada layanan nasabah prioritas atau High Net Worth Individual (HNWI), yakni melalui peluncuran wajah baru layanan BNI Private.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar BNI Private Next Gen Community sebagai wadah memperkuat relasi dengan nasabah premium melalui Golf Clinic Gen 2.0.
BRI mendorong nasabah untuk memaksimalkan penggunaan BRImo dalam memenuhi kebutuhan finansial sehari-hari, mulai dari transaksi pembayaran hingga layanan investasi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus menghadirkan inovasi dalam menyosialisasikan layanan perbankan.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Kemudian, diunggah kembali oleh salah satu akun Instagram @Jevuska. Dalam unggahannya, Bripda Bagus Yoga Ardian, anggota Polda Jateng disebut hobi selingkuh.
Kajian Core Indonesia menunjukkan, pemanfaatan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) didominasi untuk keperluan usaha.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
WAKIL Bupati Dharmasraya, Leli Arni, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved