Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PT Ajaib Sekuritas Asia telah mengambil langkah resmi untuk menyelesaikan permasalahan dengan salah satu nasabah ritel, Niyo, melalui mekanisme mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Permasalahan ini bermula dari keberatan nasabah atas transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang tercatat melalui aplikasi Ajaib.
Upaya mediasi ini merupakan kelanjutan dari pendekatan komunikasi yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk pertemuan langsung dengan pihak nasabah serta koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ajaib menegaskan bahwa penyelesaian berbasis musyawarah merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
“Sejak awal, Ajaib mengutamakan dialog sebagai pendekatan utama. Penyelesaian langsung telah kami tempuh melalui pertemuan dengan nasabah, komunikasi aktif dengan OJK, dan kini dilanjutkan melalui pengajuan mediasi formal ke LAPS SJK,” ujar Juliana, Direktur Utama Ajaib Sekuritas, dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (4/8).
“Kami percaya bahwa solusi terbaik lahir dari itikad baik dan komunikasi terbuka. Oleh karena itu, kami memilih jalur musyawarah sebagai langkah awal, bukan opsi terakhir,” tambahnya.
Ajaib menyampaikan bahwa transaksi yang dipermasalahkan dilakukan melalui perangkat yang telah diverifikasi sebagai milik nasabah dan tercatat secara sah dalam sistem internal serta oleh pihak ketiga independen.
Perusahaan juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berulang, karena berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan investor serta mengganggu kepercayaan publik terhadap pasar modal.
“Langkah-langkah yang kami ambil mencerminkan tanggung jawab kami dalam merespons pemberitaan yang berpotensi menyesatkan dan demi melindungi tim kami dari dampak pribadi maupun profesional,” jelas Juliana.
Selain menempuh jalur mediasi, Ajaib juga menjalankan dua pendekatan paralel lainnya: komunikasi berkelanjutan dengan regulator, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan menilai isu ini telah berkembang menjadi bentuk narasi yang tidak proporsional terhadap reputasi institusi.
“Ini bukan keputusan yang kami ambil secara gegabah. Namun, kami memiliki tanggung jawab untuk merespons secara adil dan sesuai hukum,” ujar Juliana. (Z-10)
Pakar hukum perdata Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Adi Sulistiyono, selaku hakim mediator langsung mengembalikan pokok perkara ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Secara sosiologis, perceraian menciptakan orang miskin baru, yang menjadi korban pertama istri dan kedua adalah anak.
Polsek Kembangan berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Edy pun menegaskan, pihaknya akan menjamin siswa yang bersangkutan dapat mengikuti ujian dan bersekolah sampai lulus dengan aman dan tenang.
Keputusan Qatar untuk kembali memasuki perundingan didorong oleh momentum baru dalam negosiasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved