Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Roy Suryo Cs menolak mediasi menanggapi penyelesaian dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Sebelumnya, sejumlah tokoh, termasuk Aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, membuka ruang mediasi atas kasus tersebut.
Menurut salah satu kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyebut kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi.
"Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).
Khozinudin menyatakan usulan itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata. Ia mengatakan seharusnya kasus pidana ini diselesaikan lewat pengadilan.
"Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata. Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.
Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, bukan malah mengurus kasus ijazah palsu. Ia mengatakan seharusnya Komisi Reformasi Polri membereskan praktik kriminalisasi yang membuat kliennya kini berstatus tersangka.
"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi," ujarnya.
Dia menegaskan menolak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, keberatan publik terhadap keaslian ijazah tidak boleh disetop di tengah jalan.
"Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat, tidak boleh dihentikan di tengah jalan karena ini harus dituntaskan di era kita, tidak boleh kita wariskan kepada generasi selanjutnya," ucap dia. (H-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, bersilaturahmi ke Abuya Ahmad Muhtadi Dimyathi, Kamis (26/2).
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Warga Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan mengeluhkan kebisingan lapangan padel. Mediasi dengan pengelola gagal, warga tuntut peredam suara.
KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara Yogi Minaya yang menjadi tersangka akibat membela diri saat dijambret sehingga menyebabkan dua orang penjambret tewas
PEMERINTAH Kota Jakarta Selatan, berkomitmen merampungkan polemik menyangkut apartemen di wilayah kerja. Salah satunya, dengan melakukan mediasi apartemen
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved